Mei 27, 2026

KPKM RI Soroti Dugaan Ketidakwajaran Pengelolaan APBD Batu Bara 2025, Selisih Anggaran Capai Ratusan Miliar

BATU BARA, 09 Mei 2026 – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 setelah melakukan kajian terhadap dokumen realisasi anggaran daerah.

Dalam hasil kajian tersebut, KPKM RI menemukan adanya ketimpangan signifikan antara anggaran dan realisasi di sejumlah pos strategis yang dinilai berpotensi menimbulkan indikasi manipulatif dalam tata kelola keuangan daerah.

Ketua Umum KPKM RI menegaskan bahwa pihaknya menemukan selisih anggaran yang sangat besar, bahkan mencapai ratusan miliar rupiah.

 “Kami menemukan adanya perbedaan yang sangat signifikan antara anggaran dan realisasi APBD. Kondisi ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Berdasarkan data kajian KPKM RI, Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 dianggarkan sebesar sekitar Rp1,1 triliun, namun realisasinya baru sekitar Rp124 miliar atau sekitar 11 persen.

Sementara itu, pada sektor Belanja Daerah, anggaran tercatat sebesar Rp1,09 triliun, namun realisasi hanya sekitar Rp189 miliar atau sekitar 17 persen.

KPKM RI juga menyoroti rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada sektor pajak dan retribusi daerah. Bahkan terdapat beberapa pos anggaran yang tercatat belum terealisasi sama sekali atau masih berada pada angka nol rupiah.

Selain itu, rendahnya realisasi belanja modal turut menjadi perhatian serius karena dinilai dapat berdampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Batu Bara.

Menurut KPKM RI, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam:

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
  • UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sebagai tindak lanjut, KPKM RI telah melayangkan surat permintaan klarifikasi dan konfirmasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara guna meminta penjelasan terkait rendahnya realisasi anggaran serta sejumlah program yang tidak berjalan.

 “Kami meminta pemerintah daerah terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan APBD. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Ketua Umum KPKM RI Hunter D Samosir.

KPKM RI juga menegaskan bahwa apabila klarifikasi tidak diberikan dalam waktu yang telah ditentukan, maka hasil kajian tersebut akan diteruskan kepada instansi terkait, termasuk Inspektorat, BPK RI, hingga aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Di akhir pernyataannya, KPKM RI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan uang negara agar pengelolaan APBD benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat dan pembangunan daerah.

Redaksi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *