Medan, 23 Juli 2026 – Ratusan mahasiswa bersama masyarakat Kenegerian Sihotang, Kabupaten Samosir, memadati kawasan Pengadilan Negeri Medan untuk mengawal jalannya persidangan dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Sosial (Bansos) PENA Tahun 2024. Aksi damai tersebut menjadi simbol kuat pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum sekaligus cerminan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Bagi masyarakat Desa Siparmahan, Desa Sappur Toba, dan Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, kehadiran mereka bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan bentuk perjuangan konstitusional agar proses peradilan berjalan secara independen, objektif, transparan, dan berlandaskan prinsip equality before the law, yaitu persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
Dalam perspektif politik hukum, perkara ini dipandang sebagai ujian terhadap komitmen negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) dan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Masyarakat menilai bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus mampu mengungkap secara utuh seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Di tengah jalannya persidangan, massa aksi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Samosir atas langkah hukum yang telah membawa perkara dugaan korupsi Program Bansos PENA Tahun 2024 ke hadapan majelis hakim. Menurut mereka, proses tersebut merupakan langkah awal yang penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Namun demikian, masyarakat berharap proses penyidikan tidak berhenti pada terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses persidangan. Apabila dalam persidangan maupun penyidikan lanjutan ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain, masyarakat meminta agar aparat penegak hukum mengembangkan perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam berbagai orasi, para peserta aksi menegaskan bahwa prinsip keadilan tidak boleh bersifat selektif. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, bebas dari intervensi, serta menjangkau siapa pun yang diduga memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
Sebagai bentuk aspirasi publik, masyarakat menyampaikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Samosir untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi Program Bansos PENA Tahun 2024. Mereka juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa, termasuk Bupati Samosir, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Direktur Utama BUMDesma Marsahatahi Pangururan, serta Kepala Desa Siparmahan, Kepala Desa Sappur Toba, dan Kepala Desa Hariara Pohan.
Masyarakat menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap individu tertentu. Sebaliknya, seluruh dugaan yang berkembang di ruang publik perlu diuji melalui mekanisme penyidikan berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain mengawal persidangan, masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai pengaduan yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-49/D-2/Dumas/DM.02/11/2024 tanggal 20 November 2024 mengenai pengaduan masyarakat terkait Program Bansos PENA. Mereka berharap seluruh dokumen, laporan, dan informasi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian secara menyeluruh sehingga kebenaran materiil dapat terungkap di persidangan.
Aksi yang berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian berjalan tertib, damai, dan kondusif. Kehadiran ratusan mahasiswa dinilai sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya proses peradilan. Dalam negara hukum yang demokratis, pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah sepanjang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat Kenegerian Sihotang, perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan penyimpangan anggaran bantuan sosial, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam menjamin perlindungan hak-hak warga. Bantuan sosial merupakan instrumen negara untuk melindungi masyarakat yang membutuhkan, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara tuntas guna menjaga integritas program perlindungan sosial sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap penyalahgunaan keuangan negara.
Masyarakat berharap persidangan ini menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum, meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Kami hadir bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami datang mengawal proses hukum agar berjalan secara jujur, transparan, independen, dan tanpa tebang pilih. Keadilan hanya akan terwujud apabila seluruh fakta hukum diungkap secara terbuka dan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat dalam orasinya.
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara ini, masyarakat berharap seluruh proses persidangan dapat berlangsung profesional, objektif, serta menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi

