MEDAN – Polemik yang terjadi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (21/7/2026) terus memicu perdebatan di ruang publik. Keputusan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninggalkan ruang rapat saat sidang masih berlangsung dinilai tidak sekadar menjadi persoalan prosedural, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai relasi kelembagaan antara eksekutif dan legislatif.
Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Indonesian Parliament Watch (IParWa), sekaligus Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, menilai insiden tersebut layak menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Sutrisno, forum rapat paripurna merupakan ruang konstitusional yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem pemerintahan daerah. Oleh karena itu, setiap dinamika, termasuk interupsi anggota dewan mengenai syarat kuorum, merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati seluruh pihak.
“Interupsi adalah hak konstitusional anggota DPRD. Perbedaan pandangan dalam rapat merupakan bagian dari proses demokrasi yang semestinya dihadapi melalui dialog dan penghormatan terhadap mekanisme kelembagaan,” ujar Sutrisno dalam pernyataan tertulisnya.
Ia berpandangan bahwa keputusan meninggalkan ruang rapat sebelum agenda selesai berpotensi memunculkan persepsi publik mengenai kualitas komunikasi politik antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, dalam jabatan sebagai kepala daerah, setiap tindakan memiliki konsekuensi politik dan simbolik yang tidak dapat dipisahkan dari kepemimpinan.
Sutrisno juga mengaitkan peristiwa tersebut dengan beberapa dinamika politik yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh analisis yang disampaikannya merupakan pandangan politik berdasarkan rangkaian peristiwa yang terjadi, bukan kesimpulan hukum.
Dalam analisisnya, tidak terpenuhinya kuorum rapat paripurna juga patut dibaca sebagai sinyal bahwa komunikasi politik di internal penyelenggara pemerintahan daerah memerlukan perhatian lebih serius. Ia menilai keharmonisan hubungan antara eksekutif dan legislatif merupakan prasyarat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta kelancaran pembahasan berbagai kebijakan strategis.
Lebih lanjut, Sutrisno mengingatkan bahwa jabatan publik menuntut kemampuan mengelola perbedaan pendapat. Menurutnya, semakin tinggi posisi seorang pejabat, semakin besar pula tuntutan untuk menunjukkan sikap kenegarawanan dalam menghadapi dinamika politik.
“Yang dibutuhkan publik hari ini bukan sekadar kekuasaan, melainkan keteladanan dalam menghormati proses demokrasi dan menjaga marwah lembaga negara,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Gubernur Sumatera Utara yang menjelaskan alasan meninggalkan rapat paripurna tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini memuat pandangan narasumber sebagai bagian dari diskursus publik yang berkembang atas peristiwa tersebut.
Insiden ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian masyarakat dan pengamat politik, mengingat hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan demokratis.
Redaksi

