Pematangsiantar, 8 Juli 2026 – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi mengintensifkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 dengan menyampaikan surat konfirmasi kepada SMA Negeri 1 Tebing Tinggi, SMA Negeri 2 Tebing Tinggi, SMA Negeri 3 Tebing Tinggi dan SMA Negeri 4 Tebing Tinggi
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan masyarakat terhadap tata kelola keuangan negara di sektor pendidikan sekaligus mendorong terwujudnya pengelolaan Dana BOSP yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat konfirmasi diterbitkan setelah Tim KPKM RI melakukan telaah administratif terhadap data penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 yang dipublikasikan melalui sistem informasi pemerintah. Dari hasil telaah awal, terdapat sejumlah aspek yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut agar diperoleh kepastian mengenai kesesuaian penggunaan anggaran dengan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa surat konfirmasi bukan merupakan bentuk tuduhan ataupun kesimpulan telah terjadinya pelanggaran hukum, melainkan bagian dari mekanisme klarifikasi yang memberikan kesempatan kepada setiap satuan pendidikan untuk menjelaskan penggunaan Dana BOSP secara terbuka.
“KPKM RI berkomitmen mengedepankan objektivitas, profesionalitas, transparansi, dan asas praduga tak bersalah. Melalui surat konfirmasi ini kami memberikan kesempatan kepada masing-masing sekolah untuk menyampaikan klarifikasi beserta dokumen pendukung sehingga setiap hasil kajian nantinya benar-benar didasarkan pada fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hunter D. Samosir.
Dalam surat konfirmasi tersebut, KPKM RI meminta penjelasan mengenai kesesuaian pelaksanaan RKAS, realisasi penggunaan Dana BOSP Tahap I dan Tahap II, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan alat multimedia pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, serta komponen penggunaan anggaran lainnya yang tercantum dalam laporan penggunaan Dana BOSP Tahun 2025.
Selain penjelasan tertulis, KPKM RI juga meminta dokumen pendukung berupa RKAS beserta perubahannya, Buku Kas Umum, Buku Pembantu, rekening koran Dana BOSP, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dokumen pengadaan barang dan jasa, daftar pembayaran honor, berita acara serah terima, daftar inventaris barang, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOSP.
KPKM RI memberikan kesempatan kepada masing-masing sekolah untuk menyampaikan klarifikasi sesuai jangka waktu yang tercantum dalam surat konfirmasi. Seluruh jawaban beserta dokumen yang diterima akan ditelaah secara menyeluruh sebagai dasar penyusunan hasil kajian.
Apabila hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pengelolaan Dana BOSP telah dilaksanakan sesuai ketentuan, KPKM RI akan menyampaikan hasil tersebut secara objektif kepada publik. Sebaliknya, apabila setelah proses klarifikasi masih terdapat dugaan ketidaksesuaian yang didukung oleh bukti yang memadai, hasil kajian akan diteruskan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan/atau instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
KPKM RI menegaskan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dana BOSP merupakan anggaran negara yang ditujukan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui proses klarifikasi ini, KPKM RI berharap seluruh satuan pendidikan dapat memberikan kerja sama yang baik, menyampaikan dokumen yang diperlukan secara lengkap, serta bersama-sama membangun tata kelola anggaran pendidikan yang berintegritas demi kepentingan peserta didik dan kemajuan dunia pendidikan.
Redaksi

