Mei 27, 2026

WARGA MORO KOPI LAND MURKA: JALAN HANCUR, DEVELOPER DIDUGA ABAIKAN KEWAJIBAN — SIAP DIGUGAT!

Simalungun,05 Mei 2026– Kesabaran warga Perumahan Moro Kopi Land, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, akhirnya mencapai titik batas. Selama lebih dari dua tahun, warga hidup dalam kondisi jalan lingkungan yang rusak parah tanpa perbaikan dari pihak pengembang PT Setia Utama Perkasa.

Janji pembangunan fasilitas yang disampaikan saat penjualan rumah kini dinilai hanya sebatas janji tanpa realisasi.

“Ini bukan lagi sekadar kecewa. Kami merasa ditipu secara sistematis. Jalan adalah kebutuhan dasar, tapi sampai hari ini tidak pernah diperbaiki,” tegas warga, Rikkot Damanik.

AKSES MEMPRIHATINKAN, KESELAMATAN TERANCAM

Kondisi jalan di dalam perumahan masih berupa tanah bercampur batu yang berubah menjadi lumpur ekstrem saat hujan dan debu tebal saat kemarau. Situasi ini tidak hanya menghambat aktivitas, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.

“Anak-anak harus berjalan di lumpur untuk sekolah. Sudah ada warga yang jatuh dari sepeda motor dan harus dirawat. Ini jelas membahayakan,” ungkap Rikkot.

Lebih jauh, kondisi lingkungan yang tidak tertata juga berdampak pada keamanan dan potensi bencana seperti longsor.

KOMPLAIN DIABAIKAN, DEVELOPER DINILAI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak developer. Namun, respons yang diterima nihil.

“Kami sudah hubungi, tapi tidak ditanggapi. Bahkan ada yang tidak mau mengangkat telepon. Ini bentuk pengabaian serius,” ujarnya.

Warga juga mengklaim memiliki bukti komunikasi yang menunjukkan adanya upaya komplain yang diabaikan.

DUA UNDANG-UNDANG DIDUGA DILANGGAR

Kondisi ini diduga kuat melanggar:

UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan pengembang menyediakan prasarana dasar seperti jalan.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

Ini bukan sekadar lalai, ini indikasi kuat pengabaian kewajiban hukum terhadap konsumen,” tegasnya.

WARGA SIAP TURUN KE JALAN DAN GUGAT DEVELOPER

Merasa haknya diabaikan, warga menyatakan siap melakukan aksi terbuka dan menempuh jalur hukum.
“Kami sudah sepakat akan melakukan aksi langsung ke pihak PT. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan gugat secara hukum,” tegas Rikkot.

Tidak hanya itu, warga juga akan melaporkan kasus ini ke:

  • DPRD Kabupaten Simalungun
  • Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Aparat penegak hukum

TUNTUTAN KERAS WARGA

Warga menyampaikan tuntutan tegas:
Pembangunan jalan secara permanen dan layak tanpa penundaan
Realisasi seluruh fasilitas yang dijanjikan sejak awal
Pertanggungjawaban penuh dari pihak developer.

“Kami tidak butuh janji lagi. Kami butuh tindakan. Jika tidak, kami pastikan perkara ini akan berlanjut ke jalur hukum,” tutupnya.

PERINGATAN TERBUKA

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk tidak membiarkan dugaan pelanggaran hak konsumen terus terjadi. Jika tidak ada tindakan cepat, konflik antara warga dan developer berpotensi meluas dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola perumahan di Kabupaten Simalungun.

Redaksi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *