MEDAN – Sikap tegas Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam merespons pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan mendapat dukungan luas dari kalangan insan pers. Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara sekaligus CEO Sumut24 Group, Rianto, SH., MH, menilai langkah kedua lembaga tersebut menjadi penegasan bahwa kehormatan profesi wartawan tidak boleh dipandang sebelah mata.
Menurut Rianto, kebebasan pers merupakan salah satu fondasi utama demokrasi yang dijamin konstitusi. Karena itu, setiap bentuk ucapan maupun tindakan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan patut disikapi secara serius agar tidak menjadi preseden buruk terhadap iklim kebebasan pers di Indonesia.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan Ketua Umum PWI Akhmad Munir yang dengan cepat menunjukkan keberpihakan terhadap martabat profesi wartawan. Sikap ini menjadi pesan bahwa insan pers tidak boleh diperlakukan secara tidak hormat ketika menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Rianto di Medan, Selasa (21/7/2026).
Rianto menegaskan bahwa kegiatan bertanya, melakukan konfirmasi, dan menggali informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan menjalankan tugasnya demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Menurutnya, narasumber memiliki hak untuk memberikan jawaban, menolak menjawab, ataupun meminta waktu untuk memberikan klarifikasi. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengeluarkan pernyataan yang merendahkan kehormatan profesi wartawan.
“Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dalam proses peliputan. Namun etika komunikasi harus tetap dijaga. Menghormati wartawan berarti menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.
Polemik ini bermula saat Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung RI terkait perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah ucapan yang dilontarkan kepada wartawan menuai kritik luas dari berbagai organisasi pers karena dianggap merendahkan profesi jurnalistik.
Merespons hal itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang melekat dalam tugas jurnalistik. PWI meminta agar seluruh pihak menghormati wartawan yang bekerja secara profesional dan mendorong adanya klarifikasi serta permohonan maaf.
Sementara itu, Dewan Pers melalui Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 menyatakan penyesalan atas adanya pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Dewan Pers menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Pers serta mengajak seluruh elemen bangsa menjaga iklim kebebasan pers yang sehat, bermartabat, dan bertanggung jawab.
Rianto berharap polemik tersebut menjadi momentum bagi pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, tokoh masyarakat, maupun seluruh narasumber agar semakin memahami peran strategis pers dalam kehidupan demokrasi.
“Pers adalah pilar demokrasi. Wartawan bukan musuh, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Semakin tinggi penghormatan terhadap profesi wartawan, semakin kuat pula demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum maupun penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.
Diketahui, setelah menuai kritik dari berbagai organisasi pers, Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada 20 Juli 2026. Permintaan maaf tersebut diharapkan menjadi awal membaiknya hubungan antara narasumber dan insan pers, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk menjaga etika komunikasi dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
Samhadi Purba/red

