Juli 26, 2026

Realisasi Dana BOS SMA Negeri 2 Bandar Tahun 2025 Jadi Perhatian Publik, Sekolah Belum Berikan Klarifikasi

SIMALUNGUN – Realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 2 Bandar menjadi perhatian publik setelah adanya perbedaan data penggunaan anggaran pada tahap I dan tahap II berdasarkan laporan yang beredar.

Dengan jumlah siswa penerima sebanyak 827 orang, sekolah tersebut diketahui menerima pagu anggaran masing-masing sebesar Rp620.250.000 pada setiap tahap pencairan Dana BOS Tahun 2025.

Pada tahap I yang dicairkan tanggal 22 Januari 2025, total penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp587.268.365. Alokasi terbesar digunakan untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp301.564.300, pembayaran honor Rp103.410.000, serta administrasi kegiatan sekolah Rp89.689.700.

Sementara pada tahap II yang dicairkan tanggal 8 Agustus 2025, total penggunaan anggaran dalam laporan tercatat sebesar Rp653.231.635. Data tersebut memunculkan perhatian sejumlah pihak karena nominal penggunaan tercatat lebih tinggi dibanding pagu anggaran tahap II yang disebut sebesar Rp620.250.000.

Selain itu, terdapat perubahan pada beberapa komponen penggunaan anggaran, di antaranya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp164.444.203 serta kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp43.200.000.

Beberapa item anggaran juga tercatat tidak digunakan, seperti langganan daya dan jasa serta penyediaan alat multimedia pembelajaran. Namun demikian, terkait kondisi tersebut masih diperlukan penjelasan resmi dari pihak sekolah agar informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh dan proporsional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp terkait realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2025.

Pimpinan Redaksi Mediakita.news, Ricardo Nainggolan, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana pendidikan merupakan hal penting guna menjaga kepercayaan masyarakat.

“Setiap penggunaan Dana BOS tentunya diharapkan tetap mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan yang berlaku. Klarifikasi dari pihak terkait sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Ricardo Nainggolan.

Pengelolaan Dana BOS sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan transparansi anggaran pendidikan.

Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait guna memberikan kepastian informasi serta menjaga transparansi pengelolaan Dana BOS di lingkungan pendidikan.

Tim

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *