Mei 27, 2026

Polsek Bangun Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan di Karang Bangun, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Bangun, Kabupaten Simalungun – Perselisihan antarwarga yang sempat berujung pada tindakan penganiayaan di Nagori Karang Bangun akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang dilakukan personel Polsek Bangun pada Jumat malam, 3 April 2026.

Mediasi berlangsung sejak pukul 20.00 WIB di Kantor Pangulu Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan dipimpin langsung oleh personel Polsek Bangun. Konflik yang melibatkan dua kelompok warga itu berhasil diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan langkah tersebut merupakan wujud kehadiran Polri dalam menjaga ketertiban dan menciptakan perdamaian di tengah masyarakat.

“Personel Polsek Bangun hadir langsung di tengah konflik warga untuk memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah dan damai. Kami ingin setiap perselisihan di masyarakat dapat diselesaikan dengan kepala dingin tanpa harus berlarut-larut,” ujar AKP Verry Purba.

Kasus tersebut melibatkan tiga warga Nagori Karang Bangun sebagai pihak korban, sementara pihak terlapor terdiri dari seorang warga Jalan Meranti, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan seorang warga Nagori Karang Bangun. Perselisihan yang sempat memanas itu kemudian ditangani cepat oleh personel kepolisian agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa penyelesaian secara damai merupakan pendekatan yang diutamakan Polri selama kedua belah pihak bersedia bermusyawarah dan tidak ada dampak yang menimbulkan kerugian permanen.

“Penanganan cepat seperti ini penting agar konflik tidak semakin meluas dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Proses mediasi difasilitasi oleh empat personel Polsek Bangun, yakni Aiptu Wibowo, Aipda R. Sirait, Aipda Hanafi, dan Aipda Afan Lubis. Dalam suasana yang kondusif, pihak terlapor akhirnya mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak korban.

Permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada oleh pihak korban. Selain itu, pihak terlapor juga bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan akibat penganiayaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Dengan berdamainya kedua belah pihak, pihak pertama menyatakan tidak akan menuntut pihak kedua, baik secara hukum perdata maupun pidana,” tambah AKP Verry Purba.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa Polsek Bangun tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai juru damai yang mampu menjaga keharmonisan masyarakat di Nagori Karang Bangun.

Redaksi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *