Simalungun,08 April 2026– Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Purba, Dewani Ulinda Purba, terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025.
Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran pendidikan, setelah KPKM RI menemukan sejumlah pos penggunaan dana yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih rinci.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMP Negeri 1 Purba menerima Dana BOSP Tahun 2025 yang dicairkan dalam dua tahap. Dari hasil telaah, KPKM RI menyoroti sejumlah pos penggunaan anggaran yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih rinci, terutama pada pengembangan perpustakaan, administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pembayaran honor.
KPKM RI menilai beberapa pos tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, namun tanpa mempublikasikan secara rinci nilai anggaran agar tidak menimbulkan konsumsi publik yang berlebihan sebelum adanya klarifikasi resmi dari pihak sekolah.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyebut terdapat beberapa pos yang patut diklarifikasi karena nilainya dinilai tidak proporsional apabila dibandingkan dengan kebutuhan riil sekolah.
“Kami menyoroti penggunaan anggaran pada pos pengembangan perpustakaan, administrasi sekolah, pemeliharaan sarana, dan pembayaran honor karena seluruhnya perlu didukung dokumen yang rinci dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hunter.
Selain itu, KPKM RI juga menyoroti pos pembayaran honor guru yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut.
Berdasarkan data tenaga pendidik, ditemukan sejumlah guru yang tercatat mengajar lebih dari satu bahkan lebih dari dua mata pelajaran. Beberapa di antaranya dinilai tidak selaras dengan bidang keahlian, seperti guru yang tercatat mengajar Matematika, Pendidikan Agama Islam, serta Koding dan Kecerdasan Artifisial sekaligus.
KPKM RI menilai kondisi tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan tidak terjadi duplikasi nama, penggelembungan jam mengajar, maupun pembayaran honor yang tidak sesuai ketentuan.
“Bila seorang guru tercatat mengajar beberapa mata pelajaran yang berbeda rumpun, tentu harus ada dasar penugasan dan kesesuaian kompetensi. Jangan sampai data itu hanya dipakai untuk memenuhi administrasi atau memperbesar pembayaran honor,” tegas Hunter.
Dalam surat konfirmasi tersebut, KPKM RI meminta pihak sekolah menyerahkan dokumen pendukung berupa rincian penggunaan dana, daftar penerima honor, status ASN dan non-ASN, jumlah jam mengajar, SK penugasan, hingga bukti pembayaran.
KPKM RI juga menyoroti tidak adanya alokasi anggaran untuk kegiatan asesmen pembelajaran, uji kompetensi, maupun kegiatan praktik dan pengembangan lainnya. Padahal sejumlah kegiatan tersebut dinilai penting untuk menunjang mutu pendidikan.
KPKM RI berharap pihak SMP Negeri 1 Purba dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dalam waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima.
“Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan penggunaan Dana BOSP dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan,” tutup Hunter.
Tembusan surat konfirmasi tersebut telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, media, dan arsip internal KPKM RI.
Redaksi

