Pematangsiantar, 26 Mei 2026– Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyoroti belum terlihatnya perkembangan konkret pasca kunjungan Gubernur Sumatera Utara, dan Wali Kota Pematangsiantar, ke lokasi persoalan lahan SMAN 5 Pematangsiantar pada 16 April 2026 lalu.
Kritik tersebut muncul karena hingga akhir Mei 2026, publik belum melihat titik terang maupun langkah nyata yang dapat dijadikan ukuran progres penyelesaian persoalan tersebut. Pada saat kunjungan sebelumnya, disampaikan adanya upaya penyelesaian melalui pencarian lahan dalam waktu satu minggu sebagai langkah mencari solusi atas persoalan yang dihadapi SMAN 5 Pematangsiantar. Namun hingga kini, informasi yang berkembang justru sebatas penyusunan proposal relokasi oleh pihak sekolah.
Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti persoalan yang menyangkut keberlangsungan pendidikan sekitar 1.000 siswa SMAN 5 Pematangsiantar.
KPKM RI menegaskan persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan atau urusan administrasi semata. Persoalan ini menyangkut hak pendidikan warga negara yang dijamin konstitusi. Dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Selain itu, juga menegaskan kewajiban pemerintah dalam menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa hambatan.
Di sisi lain, KPKM RI mengingatkan bahwa persoalan tersebut masih berada dalam proses hukum. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Peninjauan Kembali (PK) telah diajukan sejak Desember 2025. Sesuai ketentuan yang berlaku, proses penyelesaian dapat berlangsung maksimal sekitar 250 hari kerja ditambah waktu penerbitan serta penyampaian salinan putusan.
Jika merujuk pada estimasi waktu tersebut, maka putusan diperkirakan dapat keluar sekitar Agustus hingga September 2026. Artinya, waktu yang dimiliki pemerintah untuk mempersiapkan langkah antisipasi bukan lagi hitungan tahun, tetapi tinggal beberapa bulan.
KPKM RI mengingatkan bahwa setelah salinan putusan PK keluar dan apabila berkekuatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku, pihak pemilik lahan memiliki hak hukum untuk mengajukan pengosongan objek sengketa.
Menurut KPKM RI, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan baru apabila langkah antisipasi tidak dipersiapkan sejak sekarang.
“Pertanyaannya, apakah ini tidak akan menjadi persoalan baru? Jika nantinya putusan keluar dan pemilik lahan meminta pengosongan sementara solusi relokasi belum dipersiapkan secara matang, siapa yang akan menanggung dampaknya? Jangan sampai proses hukum berjalan lebih cepat daripada langkah antisipasi pemerintah,” tegas KPKM RI.
KPKM RI menilai proses hukum harus dihormati, tetapi pemerintah tidak boleh hanya menunggu hasil akhir tanpa menyiapkan skenario penyelesaian. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya sengketa lahan, tetapi masa depan sekitar 1.000 siswa.
“Jika sejak April disampaikan upaya penyelesaian melalui pencarian lahan dalam waktu satu minggu, tetapi hingga akhir Mei belum terlihat langkah konkret, maka publik wajar mempertanyakan: di mana keseriusan pemerintah?”
KPKM RI bahkan mempertanyakan apakah intervensi politik yang sebelumnya terlihat saat kunjungan lapangan benar-benar ditujukan untuk penyelesaian persoalan, atau hanya sebatas membangun persepsi publik.
“Jangan sampai intervensi politik hanya terlihat saat kunjungan berlangsung dan kamera menyala, tetapi lemah dalam realisasi penyelesaian. Masyarakat tidak membutuhkan narasi baru, masyarakat membutuhkan tindakan nyata.”
KPKM RI menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa apabila Agustus–September 2026 putusan PK keluar dan hak pengosongan digunakan sementara pemerintah belum siap, maka persoalan ini berpotensi berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Jika Agustus atau September putusan PK keluar dan pemerintah belum memiliki langkah yang matang, maka ini bukan lagi sekadar persoalan hukum. Ini berpotensi menjadi krisis pendidikan yang lahir akibat lambannya respons pemerintah sendiri,” tutup KPKM RI.
Redaksi

