Simalungun, 08 April 2026– Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 2 Tanah Jawa, Suecek, terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp1.157.576.850.
KPKM RI menilai terdapat sejumlah pos anggaran yang patut dipertanyakan karena nilainya dinilai tidak wajar dan berpotensi manipulatif.
Pos yang paling disorot adalah administrasi kegiatan sekolah yang dinilai terlalu besar dibanding kebutuhan riil sekolah. Selain itu, KPKM RI juga menyoroti penggunaan anggaran perpustakaan, pembayaran honor, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengadaan alat multimedia pembelajaran.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa besarnya anggaran tersebut harus dibuktikan dengan dokumen dan kondisi fisik di sekolah.
“Administrasi sekolah dinilai terlalu besar dan harus dijelaskan secara rinci. Begitu juga anggaran perpustakaan dan honor yang nilainya sangat tinggi,” tegas Hunter.
KPKM RI juga menemukan adanya nama guru yang tercatat ganda pada dua bidang tugas serta sejumlah tenaga pendidikan yang tidak memiliki uraian tugas yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan dugaan penggandaan data dan potensi pembayaran honor yang tidak tepat sasaran.
Dalam surat konfirmasi, KPKM RI meminta pihak sekolah menyerahkan:
- RKAS Tahun 2025.
- SPJ penggunaan dana.
- Daftar penerima honor.
- Jadwal mengajar dan absensi.
- Bukti pengadaan perpustakaan, sarana, dan multimedia.
“Kami meminta penjelasan terbuka agar tidak muncul dugaan mark up, pengadaan fiktif, atau honor fiktif. Jika seluruh penggunaan anggaran benar, maka sekolah tentu tidak perlu takut memberikan penjelasan,” tutup Hunter.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Redaksi

