Pematangsiantar, 15 Juli 2026 – Penanganan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang advokat berinisial NS menjadi sorotan publik. Ketua Umum Bara Hati Indonesia, Rikkot Damanik, SH, meminta Polres Pematangsiantar segera memberikan kepastian hukum dengan menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan dimaksud telah diterima oleh Polres Pematangsiantar dengan Nomor: LP/B/354/VI/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumut, tertanggal 16 Juni 2026, atas nama pelapor Sakti Sihombing, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, perkara tersebut berawal dari unggahan di media sosial Facebook yang diduga dibuat oleh NS pada 12 Juni 2026. Dalam unggahan tersebut disebutkan nama sejumlah jemaat salah satu gereja di Kota Pematangsiantar, termasuk nama Sakti Sihombing, yang menurut pelapor telah merugikan kehormatan dan nama baiknya.
Sebelum menempuh jalur hukum, pelapor mengaku telah melakukan langkah persuasif dengan melayangkan somasi serta meminta klarifikasi kepada terlapor. Namun, karena tidak memperoleh respons yang diharapkan, perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Ketua Umum Bara Hati Indonesia, Rikkot Damanik, SH, menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia sehingga setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, integritas, dan kehormatan profesinya, termasuk dalam penggunaan media sosial.
“Advokat adalah bagian dari penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika profesi, norma hukum, dan kepatutan. Apabila benar terdapat dugaan penghinaan maupun pencemaran nama baik, maka proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun,” ujar Rikkot.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum melalui penanganan perkara yang cepat, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kami berharap penyidik segera melakukan gelar perkara setelah seluruh alat bukti dianggap cukup. Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara. Status seseorang sebagai advokat tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat proses penegakan hukum karena prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar, IPDA Warman Siallagan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Menurutnya, penyidik telah menawarkan upaya mediasi kepada para pihak, namun pelapor memilih agar perkara tetap diproses melalui mekanisme hukum.
Di sisi lain, NS selaku terlapor menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan akan memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menyampaikan bahwa unggahan yang dibuatnya dimaksudkan sebagai bentuk kritik atau teguran terbuka, bukan sebagai penghinaan terhadap pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Pematangsiantar masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari para saksi guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga menghasilkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
Redaksi

