Pematangsiantar , 11 Juli 2026– Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) meminta Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan untuk memberikan perhatian khusus terhadap kawasan Jalan Sumber Sari, Kota Pematangsiantar, setelah lokasi tersebut disebut sebanyak dua kali dalam surat dakwaan perkara dugaan penyelundupan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Simalungun.
Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan bahwa berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, terdakwa berinisial D.A.D. diduga dua kali mengambil paket dari seseorang yang tidak dikenal di pinggir Jalan Sumber Sari. Paket tersebut kemudian diduga dibawa menuju Lapas Kelas IIA Pematangsiantar atas permintaan narapidana yang sedang menjalani pidana.
Menurut Hunter, penyebutan lokasi yang sama secara berulang dalam surat dakwaan merupakan informasi yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk didalami melalui langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami tidak menyimpulkan bahwa kawasan Sumber Sari merupakan lokasi peredaran narkotika. Namun, karena lokasi tersebut disebut berulang kali dalam surat dakwaan, kami berharap hal itu menjadi atensi bagi Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dan Satres Narkoba Polres Simalungun untuk melakukan pendalaman sesuai prosedur hukum,” ujar Hunter.
KPKM-RI menilai bahwa pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti pada proses persidangan terhadap seorang terdakwa. Menurut organisasi tersebut, asal-usul barang, identitas pihak yang menyerahkan paket, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat juga penting untuk diungkap apabila didukung oleh alat bukti yang sah.
Selain itu, surat dakwaan juga menguraikan adanya komunikasi antara terdakwa dengan narapidana melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp. Menurut Hunter, fakta tersebut juga perlu diuji secara menyeluruh dalam persidangan karena berkaitan dengan dugaan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.
KPKM-RI juga mengingatkan bahwa sebelumnya Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan pernah menyampaikan kepada KPKM-RI bahwa narapidana yang diduga memberikan perintah kepada terdakwa akan diproses melalui perkara yang dipisahkan (splitsing).
“Kami berharap komitmen tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila telah didukung oleh alat bukti yang cukup. Pengembangan perkara penting agar seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat diungkap secara utuh,” kata Hunter.
Lebih lanjut, KPKM-RI berharap AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dapat memberikan perhatian terhadap informasi mengenai lokasi yang disebut dalam surat dakwaan, mengingat kawasan tersebut berada di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Kami berharap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dapat melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai kewenangannya terhadap informasi yang muncul dalam surat dakwaan. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hunter.
KPKM-RI menilai sinergi antara Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dan Satres Narkoba Polres Simalungun sangat penting dalam pengembangan perkara ini. Mengingat lokasi yang disebut dalam surat dakwaan berada di wilayah hukum Kota Pematangsiantar, sementara proses penyidikan dan persidangan perkara saat ini berlangsung di wilayah hukum Kabupaten Simalungun, koordinasi antarsatuan dinilai dapat mendukung pengungkapan fakta secara lebih menyeluruh.
Di akhir keterangannya, KPKM-RI menegaskan bahwa seluruh uraian dalam surat dakwaan masih merupakan dalil yang harus dibuktikan di persidangan. Oleh karena itu, organisasi tersebut tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian akhir terhadap alat bukti kepada Majelis Hakim.
“Harapan kami sederhana, yakni agar setiap fakta yang muncul dalam persidangan maupun dalam surat dakwaan dapat menjadi bahan pengembangan secara profesional. Apabila memang terdapat dugaan jaringan atau pihak lain yang terlibat dan didukung alat bukti yang sah, maka penegakan hukum diharapkan dapat menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab, sehingga pemberantasan narkotika berjalan secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Hunter D. Samosir.
Redaksi

