Medan – Tragedi dugaan kecelakaan beruntun yang melibatkan sembilan kendaraan di Jalan Jamin Ginting Km 44–45, tepatnya di depan Rumah Makan Garuda Grand Hill, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Jumat (17/7/2026), menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia serta sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka dan memunculkan tuntutan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Praktisi Hukum Alvin menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan beserta jajaran, Polsek Pancur Batu, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara atas respons cepat dalam mengevakuasi korban, mengamankan lokasi kejadian, serta memulihkan arus lalu lintas sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.
“Langkah cepat aparat dalam menyelamatkan korban dan mengurai kemacetan patut diapresiasi. Namun, setelah penanganan darurat selesai, proses penegakan hukum harus menjadi perhatian utama agar seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang,” ujar Alvin, Minggu (19/7/2026).
Menurut Alvin, besarnya dampak kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa menuntut penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh, profesional, objektif, dan berbasis alat bukti ilmiah.
Ia meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh barang bukti, kendaraan yang terlibat, kondisi teknis kendaraan, rekaman CCTV apabila tersedia, keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pendapat ahli guna memperoleh gambaran utuh mengenai penyebab kecelakaan.
“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara transparan tanpa intervensi pihak mana pun. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap proses penyidikan berjalan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan opini ataupun tekanan dari pihak tertentu,” tegasnya.
Alvin juga menegaskan bahwa siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
“Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus benar-benar diterapkan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun. Namun demikian, seluruh pihak tetap harus dihormati hak-haknya dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa fokus utama kepolisian sejak awal kejadian adalah menyelamatkan korban sekaligus memulihkan kelancaran lalu lintas.
“Begitu menerima informasi, personel Polrestabes Medan bersama Ditlantas Polda Sumut langsung bergerak ke lokasi. Kapolrestabes Medan juga memimpin langsung proses evakuasi korban dan penanganan di lapangan. Prioritas kami adalah menyelamatkan korban, mengamankan TKP, serta memastikan jalur Medan–Berastagi dapat kembali dibuka secepat mungkin agar aktivitas masyarakat tidak terganggu,” jelas Ferry.
Praktisi hukum berharap hasil penyidikan nantinya dapat diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sehingga memberikan kepastian hukum bagi para korban, keluarga korban, maupun seluruh pihak yang berkepentingan. Transparansi dalam penanganan perkara dinilai menjadi salah satu bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum sekaligus upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.
(Samhadi/Al)

