Simalungun , 26 Mei 2026
Kuasa hukum Pondang Hasibuan, SH, MH menyampaikan tanggapan tegas terkait penanganan laporan kliennya, Heni Sukaesih Silalahi, oleh penyidik di Polsek Perdagangan yang dinilai tidak berjalan maksimal.
Hingga saat ini, laporan dengan nomor LP/B/400/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025 disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Selain itu, laporan kedua dengan nomor LP/B/35/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026 juga mengalami hal serupa.
Kuasa hukum menyebut bahwa penyidik sulit dihubungi dan tidak memberikan informasi yang jelas terkait progres penanganan perkara yang dilaporkan kliennya tersebut.
Menurut Pondang Hasibuan, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan transparansi dalam setiap tahapan penyidikan.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa penyidik dengan marga Simanungkalit yang menangani perkara tersebut tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), meskipun telah berulang kali diminta secara resmi oleh pihaknya.
Padahal, kewajiban memberikan SP2HP telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menegaskan bahwa penyidik wajib memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor secara berkala.
Tidak dipenuhinya kewajiban ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran prosedur.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolsek Perdagangan melalui surat Nomor 08/PH/IV/2026 tertanggal 10 April 2026.
Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran dalam penanganan perkara.
“Kami merasa heran, mengapa Kapolsek belum memberikan jawaban atas surat resmi kami.
Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya di balik lambannya penanganan kasus ini,” ujar Pondang Hasibuan dalam keterangannya.
Sebagai bentuk upaya mencari keadilan, pihak kuasa hukum berharap agar Propam Polda Sumatera Utara serta Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara dapat memberikan atensi serius terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik maupun sikap Kapolsek yang tidak merespons surat resmi tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa jika advokat saja diperlakukan demikian, maka masyarakat umum bisa menghadapi kesulitan yang lebih besar dalam mencari keadilan.
( Hunter Samosir)

