Mei 27, 2026

Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar: Pelaku Curat Sepeda Motor Honda PCX di Pematangsiantar Berhasil Diamankan

Pematangsiantar, 31 Maret 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial IT (39), warga Jalan Sibatu-batu Blok 9 Gang Amelia, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Pelaku diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 08.35 WIB.

Berawal pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 00.42 WIB, korban berinisial DH (36), warga Kecamatan Siantar Utara, dihubungi oleh seorang saksi berinisial IDW (28) untuk menyewa satu unit sepeda motor milik korban jenis Honda PCX BK 3863 WAQ selama satu hari dengan biaya sewa sebesar Rp130.000.

Setelah sepeda motor diserahkan sesuai kesepakatan, sekitar pukul 08.30 WIB, saksi IDW kembali menghubungi korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa oleh orang yang tidak dikenal dari lokasi kos-kosan di Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp35.500.000 dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Pematangsiantar dengan nomor:

LP/B/23/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

AKP Sandi Riz Akbar menerangkan, perkembangan kasus mulai terungkap pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, ketika Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim menerima informasi dari Tim JCS Polrestabes Medan bahwa mereka telah mengamankan seorang pria berinisial IT yang dicurigai membawa kunci T.

Dalam pemeriksaan awal, IT mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Pematangsiantar. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Pematangsiantar segera berangkat ke Polrestabes Medan untuk menjemput pelaku.

Saat diinterogasi lebih lanjut, IT mengakui telah mencuri sepeda motor Honda PCX warna putih dari sebuah kos-kosan di Jalan Kartini bersama seorang perempuan berinisial LH, warga Gang Kardi, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap LH, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit kunci T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Selanjutnya, pelaku IT beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar dan diserahkan kepada penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

 “Pelaku IT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Sandi Riz Akbar.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Humas Polres Pematang siantar/Red

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *