SIMALUNGUN, 30 Mei 2026– Perkara dugaan penipuan dan/atau perbuatan curang dengan nilai kerugian mencapai Rp350.000.000 yang dilaporkan oleh H.S.S. terhadap dua terlapor berinisial F.A. dan K.B. memasuki babak baru.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/I/2026/SPKT/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 30 Januari 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, permasalahan bermula ketika terlapor F.A. diduga meminjam uang kepada korban. Tidak lama kemudian, K.B., yang merupakan suami dari F.A., juga disebut melakukan peminjaman dana kepada korban. Dari sejumlah transaksi yang terjadi, total kewajiban yang menurut pelapor harus dikembalikan mencapai sekitar Rp350 juta.
Korban menyatakan bahwa para terlapor telah berjanji untuk mengembalikan dana tersebut sesuai waktu yang disepakati. Namun hingga jatuh tempo, kewajiban tersebut disebut belum dipenuhi sehingga korban menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polsek Perdagangan.
Dalam perkembangannya, korban yang didampingi penasihat hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. melakukan audiensi dengan Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H. pada Jumat, 29 Mei 2026, Pertemuan tersebut turut dihadiri Kanit Reskrim IPDA Amri Jhonson Sitanggang
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Perdagangan menyampaikan bahwa perkara yang sedang berjalan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme gelar perkara yang direncanakan berlangsung pada pekan depan di Mako Polres Simalungun.
Penasihat hukum korban menyambut baik langkah tersebut dan berharap gelar perkara dapat memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah disampaikan oleh kliennya.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh pelapor, kedua terlapor diketahui bekerja di lingkungan PTPN Nusantara IV Regional I Afdeling VIII Bandar Betsy. Penasihat hukum korban menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada pihak manajemen perusahaan sebagai bentuk pemberitahuan dan permohonan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.
Perkara ini dilaporkan berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan dan/atau perbuatan curang.
Korban berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan atas kerugian yang dialaminya.
Catatan: F.A. dan K.B. berstatus terlapor. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi

