Jakarta — Gelombang tekanan dalam kasus dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) semakin membesar setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, mulai “bernyanyi” dari balik jeruji besi. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 26 nama elite disebut berada dalam pusaran dugaan korupsi program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony secara resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah itu dinilai bukan sekadar strategi hukum biasa, melainkan sinyal kuat bahwa Sony bukan aktor utama dalam skandal besar MBG.
Deretan nama yang disebut Sony berasal dari berbagai lingkar kekuasaan, mulai dari elite eksekutif, legislatif, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi besar nasional. Sebagian nama langsung bereaksi dan memberikan bantahan melalui media maupun juru bicara masing-masing.
Namun publik menilai bantahan di media tidak cukup.
Dalam prinsip hukum, asas praduga tidak bersalah tentu wajib dijunjung tinggi. Semua pihak yang disebut Sony memiliki hak membela diri sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tetapi ketika nama-nama elite terus disebut secara terbuka dalam perkara korupsi nasional, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar isu pribadi, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap negara dan pemerintahan.
Karena itu, langkah paling terhormat bagi pejabat yang namanya disebut adalah menonaktifkan diri sementara dari jabatan publik demi menjaga integritas pemerintahan dan proses hukum.
Jika para elite yang merasa difitnah benar-benar yakin tidak terlibat, maka jalur hukum adalah pembuktian paling tepat. Mereka seharusnya berani membuat Laporan Polisi (LP) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Sony Sanjaya. Tanpa langkah hukum tersebut, publik justru akan menilai ada ketakutan atau upaya menghindari proses pembuktian.
Presiden Prabowo Subianto juga dinilai perlu mengambil langkah tegas terhadap bawahannya yang namanya terseret dalam pusaran kasus MBG. Ketegasan Presiden akan menjadi ukuran keseriusan pemerintah dalam membersihkan program MBG dari dugaan permainan mafia anggaran.
Demikian pula pimpinan partai politik dan pimpinan alat kelengkapan DPR RI yang kader maupun anggotanya disebut Sony, sebaiknya segera mengambil langkah hukum agar tidak menjadi beban politik bagi institusi masing-masing.
Sebaliknya, apabila para elite tersebut memilih diam dan tidak melakukan upaya hukum, maka Kejaksaan Agung wajib memperluas penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa seluruh nama yang disebut Sony.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
Permohonan Justice Collaborator dari Sony Sanjaya harus dipandang sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan aktor intelektual di balik korupsi MBG. Keberanian Sony menyebut nama-nama elite tentu bukan langkah tanpa risiko. Karena itu, Kejagung dituntut serius menelusuri setiap informasi yang disampaikan.
Kasus MBG bukan sekadar perkara korupsi biasa. Program ini merupakan salah satu program strategis nasional yang menjadi wajah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bila benar ada pihak-pihak yang menjadikan program rakyat tersebut sebagai ladang bancakan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Kejaksaan Agung kini berada di titik penentuan: membiarkan kasus ini berhenti pada pelaku lapangan, atau berani membongkar siapa sebenarnya sutradara besar di balik dugaan korupsi MBG.
Jakarta, 12 Juni 2026
Sutrisno Pangaribuan
Direktur Eksekutif Indonesian Government Watch (IGoWa)
Presidium Perkumpulan Semarak (Semangat Rakyat Anti Korupsi)

