PEMATANG SIANTAR, 01 Mei 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menegaskan bahwa isu peredaran narkoba di Kota Pematang Siantar tidak dapat dilepaskan dari berkembangnya narasi manipulatif di tengah masyarakat.
KPKM RI menilai bahwa selama ini Tempat Hiburan Malam (THM) kerap dijadikan sorotan utama, namun tidak jarang hanya sebatas stigma tanpa menyentuh akar persoalan. Bahkan, muncul indikasi adanya oknum yang memainkan peran ganda sebagai “korban” sekaligus “pelaku”, serta penyebaran opini yang sengaja dibentuk untuk kepentingan tertentu.
Di tengah kondisi tersebut, KPKM RI mengapresiasi kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi yang dinilai berhasil menjaga stabilitas sosial dan memperkuat nilai toleransi di tengah masyarakat. Hal ini menjadi fondasi penting dalam membangun kota yang berdaya saing sekaligus bebas dari pengaruh negatif narkoba.
Dari sisi penegakan hukum, KPKM RI menilai kinerja AKBP Sah Udur Sitinjak bersama jajaran terus menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
Peran strategis juga dijalankan oleh Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring yang aktif melakukan penindakan serta pengembangan kasus terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Pematang Siantar.
Sementara itu, langkah preventif dan edukatif terus diperkuat oleh BNN Kota Pematang Siantar di bawah kepemimpinan Mushab Aulia Hasibuan, melalui berbagai program sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
KPKM RI menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan BNN merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi serta investasi di Kota Pematang Siantar.
Di sisi lain, KPKM RI juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, khususnya melalui media digital, dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
“Penyebaran isu yang tidak berbasis fakta tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menghambat upaya pemberantasan narkoba itu sendiri,” tegas KPKM RI dalam keterangannya.
KPKM RI menyatakan dukungan penuh kepada Polres Pematang Siantar untuk menindak tegas setiap bentuk penyebaran hoaks dan informasi manipulatif sebagai bagian dari edukasi literasi digital kepada masyarakat.
Penegasan KPKM RI
- Menolak segala bentuk manipulasi isu narkoba
- Mendukung penegakan hukum yang tegas dan transparan
- Mendorong literasi digital dan edukasi publik
- Memperkuat sinergi pemerintah, Polres, dan BNN
KPKM RI menilai bahwa Kota Pematang Siantar memiliki potensi besar sebagai kota perdagangan dan investasi. Oleh karena itu, stabilitas informasi, keamanan, dan kepercayaan publik harus dijaga bersama, demi masa depan masyarakat yang lebih baik dan bebas dari narkoba.
Redaksi

