Maret 28, 2026

PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun Sukses Gelar Acara Dialog Seminar Ramadhan Sisi Buruh Sejahtera

Pematangsiantar, 17 Maret 2026
Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun sukses menggelar kegiatan Dialog Seminar Ramadhan yang membahas ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, serta pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Daulat Sihombing, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Polres Pematangsiantar, Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, serta BNN Kota Pematangsiantar dan BNN Kabupaten Simalungun.

Seminar berlangsung dengan penuh antusias dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, serikat pekerja, serta peserta dari berbagai sektor usaha.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari BNN Kota Pematangsiantar menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan berharap ke depan kerja sama antara perusahaan, pemerintah, dan BNN dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.
BNN menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga dapat mempengaruhi keselamatan kerja, produktivitas perusahaan, serta kondisi sosial keluarga pekerja.

“Kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan dalam melakukan sosialisasi, edukasi, maupun pemeriksaan narkotika. Pencegahan harus dilakukan sejak dini agar tidak terjadi masalah yang lebih besar di kemudian hari,”
disampaikan perwakilan BNN dalam forum tersebut.

Selain itu, dalam diskusi juga disampaikan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, yang meliputi:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    Jaminan Kematian (JKM)
    Jaminan Hari Tua (JHT)
    Jaminan Pensiun (JP)
    Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
  • Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
    Dalam forum diskusi juga terungkap bahwa masih terdapat beberapa kasus kecelakaan kerja dan pelanggaran ketenagakerjaan di lapangan yang terjadi karena kurangnya pengawasan dan komunikasi antara perusahaan, pekerja, dan instansi terkait.
    Peserta seminar mendorong agar ke depan dilakukan:
  • peningkatan sosialisasi hukum ketenagakerjaan
    penguatan pengawasan perusahaan
    kerja sama dengan BNN dalam pencegahan narkoba
    perlindungan maksimal terhadap pekerja
    penegakan hukum yang adil dan sesuai prosedur
  • Kegiatan Dialog Seminar Ramadhan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun hubungan industrial yang sehat, meningkatkan kesadaran hukum, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif, menunjukkan tingginya perhatian peserta terhadap pentingnya perlindungan pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

Redaksi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *