Mei 26, 2026

Door Stop Pengungkapan Narkoba: Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Sikat 10 Kasus, 17 Tersangka Diamankan Selama Mei 2026

Pematangsiantar, 26 Mei 2026– Komitmen tegas dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Pematangsiantar. Bertempat di Mako Polres Pematangsiantar, Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., memaparkan langsung hasil pengungkapan kasus narkoba di hadapan awak media melalui kegiatan door stop, Selasa (26/05/2026) pukul 10.30 WIB hingga selesai.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Irwanta Sembiring didampingi Kasihumas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi. Sejumlah media televisi, media cetak, hingga media online hadir mengikuti pemaparan hasil kinerja Sat Res Narkoba sepanjang periode Mei 2026.

Di hadapan insan pers, AKP Irwanta menegaskan bahwa perang terhadap narkotika bukan sekadar slogan, tetapi langkah nyata yang terus dilakukan melalui tindakan represif dan pengembangan jaringan peredaran.

“Polres Pematangsiantar melalui Sat Res Narkoba berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan total 17 tersangka yang diamankan sepanjang periode 13 Mei hingga 25 Mei 2026. Ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas AKP Irwanta Sembiring.

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 21,70 gram sabu, 6.305,1 gram ganja, 17 butir ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 4.000 mililiter. Jumlah tersebut menunjukkan ancaman nyata peredaran narkoba yang masih berupaya merusak generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.

Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian serius ialah keberhasilan Sat Res Narkoba membongkar jaringan peredaran ganja dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Sebanyak 6.305,1 gram ganja berhasil diamankan bersama para pelaku yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Pengungkapan ini dinilai menjadi capaian penting karena tidak hanya berhasil menyita barang bukti siap edar, tetapi juga membuka jalur pengembangan jaringan yang selama ini bergerak di balik layar.

Ini bukan sekadar menangkap pelaku. Kami juga terus memburu dan mengembangkan jaringan yang berada di belakangnya. Pemberantasan narkoba harus sampai ke akar, bukan berhenti pada pelaku lapangan,” jelas Irwanta.

Ia menambahkan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan dan dukungan masyarakat yang aktif menyampaikan informasi.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Sinergitas antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

Menutup keterangannya, AKP Irwanta menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan, penyelidikan, serta pengembangan terhadap jaringan yang terlibat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Kami akan terus bergerak, memburu, dan menindak tegas setiap jaringan yang mencoba merusak masa depan masyarakat,” tegasnya.

Redaksi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *