SIMALUNGUN, 1 Mei 2026 — Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) kembali menggema di Kabupaten Simalungun. Dalam semangat persatuan dan perjuangan, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-Kabupaten Simalungun menyampaikan pernyataan sikap tegas bertajuk:
“Semangat Baru Menciptakan Kesejahteraan Pekerja/Buruh dengan Mensukseskan Pemberi Kerja.”
Dengan mengusung semangat: Bersatu Semangat — Bersatu Tekad — Bersatu Tujuan — Kesejahteraan Bersama
Gerakan buruh di Simalungun menegaskan bahwa May Day bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan refleksi perjuangan panjang kelas pekerja sejak peristiwa bersejarah di Chicago tahun 1886 hingga dinamika perjuangan buruh di Indonesia.
May Day disebut sebagai simbol solidaritas global yang lahir dari pengorbanan para pekerja dalam tragedi Haymarket, sekaligus menjadi pengingat bahwa hak-hak buruh tidak pernah diberikan secara cuma-cuma, melainkan diperjuangkan dengan pengorbanan.
Di Indonesia sendiri, sejarah panjang perjuangan buruh telah dimulai sejak tahun 1918, mengalami pembungkaman di era Orde Baru, hingga akhirnya kembali mendapatkan pengakuan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.
Buruh Tegaskan: Bukan Alat Politik, Tapi Pilar Pembangunan
Dalam pernyataan sikapnya, serikat pekerja/buruh di Simalungun menolak keras narasi yang memposisikan May Day sebagai ajang konflik atau provokasi.
“Buruh bukan alat politik. Buruh adalah mitra pembangunan. Negara, pengusaha, dan pekerja adalah tiga pilar utama yang tidak bisa dipisahkan dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat,” tegas pernyataan tersebut.
Gerakan buruh Simalungun mendorong paradigma baru: perjuangan yang cerdas, terstruktur, dan berorientasi hasil nyata, bukan sekadar retorika perlawanan tanpa arah.
Desakan Tegas kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun
Dalam momentum May Day 2026, buruh Simalungun menyampaikan sejumlah tuntutan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun, antara lain:
- Meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan secara serius dan berkelanjutan
- Membentuk Satgas Pengawas Ketenagakerjaan
- Menegaskan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)
- Menjamin upah layak dan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja
- Menghapus praktik PHK sepihak dan membentuk Satgas PHK
- Menghapus sistem outsourcing dan kerja kontrak yang merugikan buruh
- Menjamin kebebasan berserikat dan menghentikan praktik union busting
- Membentuk LKS Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan
- Meningkatkan peran Dewan Pengupahan
- Memastikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Mendorong pembentukan Perda Hubungan Industrial
- Memperjelas kebijakan tenaga kerja lokal
- Membangun Balai Latihan Kerja (BLK)
- Memperkuat sinergi dengan Polres melalui Desk Ketenagakerjaan
- Mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan pengganti UU Omnibus Law
- Mendorong ratifikasi Konvensi ILO No.190
- Menghapus pajak progresif yang memberatkan pekerja
- Mengusulkan pembangunan Tugu Pahlawan Buruh Marsinah di Simalungun
Seruan Persatuan untuk Masa Depan Buruh
Serikat pekerja/buruh menutup pernyataannya dengan ajakan kuat kepada seluruh elemen:
May Day 2026 harus menjadi momentum merajut kebersamaan, memperkuat kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah demi menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan dan produktivitas nasional yang berkelanjutan.
“Buruh Kuat, Industri Sehat, Bangsa Hebat”
SALAM HORMAT,
Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-Kabupaten Simalungun
Redaksi

