Pematang Siantar, 23 Februari 2026 –
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah menerbitkan relaas panggilan sidang dalam perkara Nomor 16/G/2026/PTUN.MDN, terkait gugatan yang diajukan oleh Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) terhadap Gubernur Sumatera Utara.
Berdasarkan pemberitahuan resmi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI, sidang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 03 Maret 2026
Waktu: 09.00 WIB
Tempat: Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
Agenda: Pemeriksaan Persiapan
Tahapan pemeriksaan persiapan merupakan bagian dari hukum acara PTUN untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil gugatan sebelum memasuki pokok perkara.
Komitmen Menghormati Proses Hukum
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan.
“Kami memandang proses ini sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum. Seluruh tahapan persidangan akan kami ikuti dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Penegasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum KPKM RI, H. Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa pihak Penggugat telah mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan hukum acara PTUN, termasuk surat gugatan asli, surat kuasa asli, serta identitas para pihak.
“Pemeriksaan persiapan merupakan tahapan penting untuk memastikan gugatan memenuhi syarat administratif dan substansial. Kami telah memastikan seluruh dokumen dan legal standing terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menguji legalitas suatu keputusan tata usaha negara dalam kerangka negara hukum.
“Dalam sistem hukum administrasi, setiap keputusan pejabat tata usaha negara harus tunduk pada asas legalitas, kepastian hukum, dan prinsip pemerintahan yang baik. Proses persidangan ini merupakan ruang objektif untuk melakukan pengujian tersebut,” tegas Muslimin Akbar.
Menjaga Kepastian Hukum dan Profesionalisme ASN
KPKM RI menegaskan bahwa perkara ini menyangkut kepastian hukum dalam tata kelola manajemen ASN, khususnya terkait penerapan sistem merit dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk tetap mengedepankan pendekatan hukum yang profesional dan proporsional hingga proses persidangan selesai.
Redaksi

