Langkat, 04 Juli 2026– Kabupaten Langkat tengah memasuki babak baru dalam perjalanan politik dan pemerintahan daerah. Pergantian legitimasi kepemimpinan yang terjadi secara mendadak tidak hanya mengguncang struktur kekuasaan, tetapi juga memunculkan harapan baru akan lahirnya citra pemerintahan yang lebih bersih, humanis, dan dekat dengan masyarakat. Di tengah dinamika tersebut, nama kini menjadi pusat perhatian publik.
Sosok Tiorita Surbakti adalah Perempuan kelahiran Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, 29 Juni 1969 itu kini dipercaya menjalankan roda pemerintahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat sejak 3 Juli 2026. Momentum tersebut sekaligus menjadikannya sebagai perempuan pertama yang berada di pucuk kepemimpinan Kabupaten Langkat sejak daerah itu berdiri.
Munculnya Tiorita Surbakti di tengah situasi politik yang memanas bukan hanya dipandang sebagai pergantian administratif pemerintahan semata, melainkan sebagai simbol pergantian legitimasi dan wajah baru politik Kabupaten Langkat. Publik kini menaruh harapan besar terhadap lahirnya pemerintahan yang lebih transparan, bersih, serta mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi daerah.
Dalam beberapa tahun terakhir, Tiorita dikenal aktif membangun pengaruh melalui jalur organisasi perempuan, sosial kemasyarakatan, hingga konsolidasi politik internal partai. Ia menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat sejak tahun 2020 dan pernah memimpin berbagai organisasi strategis seperti Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG), Himpunan Wanita Karya (HWK), hingga Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Langkat periode 2019–2024.
Kedekatannya dengan masyarakat akar rumput menjadi salah satu kekuatan politik yang dinilai berbeda dibanding pola kepemimpinan sebelumnya. Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap reformasi birokrasi dan transparansi pemerintahan, figur Tiorita dinilai membawa pendekatan yang lebih tenang, komunikatif, dan humanis.
Namun di balik munculnya harapan baru tersebut, pergantian kepemimpinan di Kabupaten Langkat sejatinya memiliki landasan hukum yang telah diatur secara jelas dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Dalam mekanisme ketatanegaraan, ketika seorang kepala daerah menghadapi persoalan hukum, menjalani masa tahanan, diberhentikan sementara, atau tidak dapat menjalankan tugas pemerintahan, maka wakil kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan sebagai Pelaksana Tugas kepala daerah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dalam Pasal 65 ayat (4) ditegaskan:
“Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.”
Selain itu, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah juga menjelaskan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan sementara apabila berstatus terdakwa dalam perkara tertentu, termasuk tindak pidana korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan:
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Sementara Pasal 86 ayat (1) mempertegas:
“Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Dengan demikian, keberadaan Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati bukan hanya formalitas politik, melainkan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah proses hukum yang dihadapi kepala daerah.
Tidak hanya berhenti pada status Pelaksana Tugas, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah juga membuka ruang bagi Wakil Bupati untuk diangkat menjadi kepala daerah definitif apabila kepala daerah sebelumnya diberhentikan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak dapat melaksanakan tugas secara permanen berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Secara administratif, pengangkatan tersebut dilakukan melalui usulan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada bagaimana Tiorita Surbakti akan menjalankan kepemimpinannya di tengah tekanan politik dan sorotan publik yang begitu besar. Sebagai figur perempuan pertama yang memimpin Kabupaten Langkat, ia tidak hanya dituntut menjaga stabilitas pemerintahan, tetapi juga membawa perubahan nyata dalam tata kelola birokrasi dan pelayanan publik.
Kabupaten Langkat sendiri merupakan salah satu daerah strategis di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki sejarah panjang, kekayaan budaya Melayu, serta potensi wisata nasional seperti Bukit Lawang dan Taman Nasional Gunung Leuser. Oleh karena itu, arah kepemimpinan baru di Langkat akan menjadi penentu penting terhadap citra daerah di masa mendatang.
Di tengah pergantian legitimasi kekuasaan dan dinamika politik yang berkembang, hadirnya Tiorita Surbakti kini dipandang sebagai simbol lahirnya wajah baru politik Langkat. Sebuah momentum yang diharapkan mampu membawa daerah tersebut keluar dari bayang-bayang krisis menuju pemerintahan yang lebih dipercaya, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat.
Redaksi

