Pematang Siantar, 17 Juni 2026 – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar agar menempatkan mobil tes urine secara rutin di Tempat Hiburan Malam (THM) sebagai langkah nyata pencegahan peredaran narkotika di Kota Pematang Siantar.
KPKM RI menilai upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui kegiatan seremonial, sosialisasi simbolik, maupun kegiatan formalitas kelembagaan semata, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan langsung dan tindakan nyata di lapangan.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa ancaman narkotika di lingkungan tempat hiburan malam harus menjadi perhatian serius seluruh instansi terkait, khususnya BNN Kota Pematang Siantar.
“KPKM RI meminta agar mobil tes urine disiagakan secara rutin di setiap THM di Kota Pematang Siantar sebagai bentuk pencegahan nyata terhadap peredaran narkoba. Jangan sampai pemberantasan narkotika hanya menjadi slogan tanpa keberanian turun langsung ke lapangan,” tegas Hunter.
Menurutnya, keberadaan mobil tes urine di lokasi THM bukan untuk menciptakan ketakutan, melainkan membangun pengawasan aktif dan efek pencegahan agar lingkungan hiburan malam tidak menjadi ruang bebas terhadap penyalahgunaan narkotika.
Hunter menilai masyarakat saat ini membutuhkan tindakan konkret dari lembaga negara yang memiliki kewenangan dan fasilitas lengkap dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Siantar bukan kota mati yang masyarakatnya tidak peduli terhadap daerahnya. Masyarakat masih peduli terhadap masa depan generasi muda dan ancaman narkoba yang semakin mengkhawatirkan,” ujarnya.
KPKM RI juga menyoroti bahwa organisasi masyarakat dengan keterbatasan anggaran dan tanpa dukungan APBN masih mampu melakukan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba di sekolah maupun masyarakat.
“KPKM RI dengan segala keterbatasan dan tanpa digaji negara masih bisa turun melakukan penyuluhan ke dunia pendidikan dan masyarakat terkait dampak narkoba. Kenapa lembaga negara yang memiliki anggaran, fasilitas, dan kewenangan justru terkesan hanya menjalankan rutinitas seremonial?” kata Hunter kritis.
Lebih lanjut, Hunter D. Samosir menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan alasan lemahnya pengawasan terhadap potensi peredaran narkotika.
“Gaji sudah dibayar negara melalui APBN, fasilitas sudah diberikan, kewenangan juga ada. Tinggal ada niat dan keberanian untuk bekerja nyata atau hanya menjadi penonton di tengah rusaknya generasi muda akibat narkoba,” tegasnya.
KPKM RI juga meminta Wali Kota Pematang Siantar, Wesly Silalahi, melalui Kesbangpol agar memberikan dukungan penuh kepada BNN dalam menciptakan program nyata menuju “Siantar Bersih Narkoba”.
Selain itu, KPKM RI menegaskan siap hadir kapan pun DPRD Kota Pematang Siantar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM), legalitas operasional, serta upaya pencegahan narkotika di Kota Pematang Siantar.
“KPKM RI siap hadir kapan pun DPRD Kota Pematang Siantar menggelar RDP. Persoalan THM dan narkotika harus dibuka secara terang kepada publik demi kepastian hukum dan keselamatan masyarakat,” tutup Hunter D. Samosir.
KPKM RI memastikan akan terus melakukan pengawasan publik terhadap operasional THM di Kota Pematang Siantar serta mendorong langkah-langkah nyata dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di daerah tersebut.
Redaksi

