Pematangsiantar, 4 Maret 2026 — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu SH memberikan penjelasan resmi atas surat konfirmasi yang sebelumnya disampaikan oleh Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) terkait dugaan pelanggaran bangunan dan perizinan usaha di sejumlah titik di Kota Pematangsiantar.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2026 di Kantor Satpol PP Kota Pematangsiantar, yang dihadiri langsung oleh Ketua Umum KPKM RI Hunter D. Samosir didampingi pengurus KPKM RI Albert F. Damanik, serta jajaran pejabat Satpol PP dan bidang-bidang terkait yang berkompeten dalam penegakan peraturan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Satpol PP Kota Pematangsiantar menyampaikan bahwa temuan dugaan pelanggaran yang sebelumnya dikonfirmasi oleh KPKM RI saat ini masih dalam proses pengembangan melalui koordinasi lintas instansi yang memiliki kewenangan teknis.
Beberapa instansi yang dilibatkan dalam proses tersebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Satpol PP menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan pengawasan sebelumnya tidak dapat diputuskan secara sepihak, melainkan harus melalui verifikasi teknis dari instansi terkait, khususnya menyangkut aspek tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta legalitas perizinan usaha.
Dalam penjelasannya, Satpol PP juga menyampaikan bahwa hasil investigasi yang telah dilakukan saat ini sudah dilaporkan kepada Wali Kota Pematangsiantar, dan proses selanjutnya tinggal menunggu instruksi atau arahan dari pimpinan daerah terkait langkah yang akan diambil terhadap bangunan atau usaha yang diduga melanggar ketentuan.
Adapun langkah yang kemungkinan akan ditempuh oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar terhadap bangunan atau usaha yang bermasalah tersebut antara lain:
Memberikan kesempatan kepada pihak pengelola atau pemilik usaha untuk melakukan penyesuaian atau perubahan izin sesuai dengan temuan permasalahan yang ada; atau
Apabila tidak diindahkan, maka Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum KPKM RI Hunter D. Samosir menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, penegakan peraturan daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih, terutama terhadap bangunan atau usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan maupun tata ruang di Kota Pematangsiantar.
“KPKM RI hadir untuk memastikan bahwa proses penegakan aturan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap hasil investigasi lintas instansi ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Hunter D. Samosir.
KPKM RI juga berharap agar Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, sekaligus memastikan bahwa penataan bangunan dan usaha di wilayah kota berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Redaksi

