Simalungun, 3 Maret 2026
Sidang perdana gugatan Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) terhadap Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/180/2026 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah resmi digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Selasa, 3 Maret 2026, mulai pukul 10.00 WIB.
Perkara Nomor 16/G/2026/PTUN.MDN tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Darma Setia Budi Yansubur Badan, S.H., M.H., dengan anggota Majelis termasuk Muhammad Yunis Tarjani, S.H., M.H.
Dalam sidang pemeriksaan persiapan, Majelis Hakim menyatakan gugatan KPKM RI diterima untuk diproses dan memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melakukan perbaikan gugatan serta menambahkan alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum yang diajukan.
Dari pihak Tergugat, Gubernur Sumatera Utara diwakili oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dalam surat kuasa tercantum empat orang kuasa hukum, namun yang hadir dalam persidangan hanya satu orang, yakni Ibrahim Siregar.
Pernyataan Ketua Umum KPKM RI
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan bahwa diterimanya gugatan untuk diproses merupakan langkah penting dalam memastikan penggunaan kewenangan administratif tetap berada dalam batas norma hukum.
“Ini bukan persoalan pribadi atau kepentingan individu. Ini soal konsistensi penerapan regulasi. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 telah mengatur periodisasi 4 tahun dan alasan pemberhentian yang bersifat limitatif. Jika norma tersebut tidak dijalankan secara konsisten, maka patut diuji secara hukum,” tegas Hunter.
Ia menambahkan bahwa KPKM RI akan memanfaatkan kesempatan perbaikan gugatan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi hukum agar perkara dapat diperiksa dalam pokok perkara.
“Kami menghormati proses persidangan dan akan memperkuat argumentasi hukum. Dalam negara hukum, kewenangan tidak boleh dijalankan melampaui batas norma yang mengikat,” ujarnya.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum KPKM RI, H. Muslimin Akbar, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa perkara ini merupakan pengujian terhadap batas kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Apabila pemberhentian kepala sekolah dilakukan sebelum masa 4 tahun tanpa memenuhi alasan limitatif Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, maka terdapat dugaan pelampauan kewenangan. Kami akan memperkuat bukti dan argumentasi hukum dalam sidang lanjutan,” jelasnya.
Jadwal Sidang Lanjutan
Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada:
Selasa, 10 Maret 2026
Pukul 10.00 WIB
di PTUN Medan
KPKM RI menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan secara profesional serta menghormati proses hukum yang berjalan.
Redaksi

