Maret 28, 2026

Pengeroyokan Siswa SLB di Pematangsiantar, KPKM RI Minta Negara Bertanggung Jawab

Pematang Siantar, 28 Januari 2026.

Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas atas peristiwa pengeroyokan yang dialami Septiano Damanik (21), seorang siswa Sekolah Luar Biasa (SLB), yang menjadi korban kekerasan massa di Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kota Pematangsiantar. KPKM RI menilai peristiwa ini sebagai alarm serius bagi negara dalam menjalankan kewajiban melindungi warga, khususnya kelompok rentan penyandang disabilitas.

Kejadian ini bukan hanya persoalan kriminal semata, melainkan indikasi lemahnya kehadiran negara dalam menjamin rasa aman dan keadilan bagi warganya. Tuduhan sepihak yang berujung pada tindakan main hakim sendiri menunjukkan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum dan edukasi publik.

Negara Dinilai Lalai Melindungi Warga Rentan

KPKM RI menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan kelompok yang secara hukum dan konstitusional wajib mendapat perlindungan khusus. Pengeroyokan terhadap siswa SLB mencerminkan kelalaian serius dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Kami memandang kasus ini sebagai ujian nyata tanggung jawab negara. Ketika seorang siswa SLB bisa dikeroyok massa akibat tuduhan tanpa dasar, maka yang dipertanyakan bukan hanya pelaku, tetapi juga kehadiran negara dalam melindungi warganya,” tegas Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

KPKM RI mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk menangani perkara ini secara cepat, transparan, dan berkeadilan, termasuk menetapkan dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh ragu dan tidak boleh tebang pilih. Bukti visual yang telah beredar luas harus menjadi dasar kuat untuk menindak para pelaku. Negara harus menunjukkan keberpihakannya kepada korban, bukan membiarkan kekerasan berlalu tanpa kepastian hukum,” lanjut Hunter.
Pemerintah Daerah Diminta Hadir dan Bertanggung Jawab

Selain aparat kepolisian, KPKM RI juga menyoroti tanggung jawab Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya Wali Kota, untuk hadir secara aktif dalam memberikan perlindungan, pemulihan, dan pendampingan terhadap korban serta keluarganya.

“Dalam kasus kemanusiaan seperti ini, sikap diam pejabat publik berpotensi dimaknai sebagai pembiaran. Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika warganya menjadi korban kekerasan massa,” tegas KPKM RI.

Penutup

KPKM RI menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam menjunjung nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas.

“Keadilan bagi Septiano Damanik adalah tanggung jawab negara. Hukum harus ditegakkan, dan negara harus hadir secara nyata,” tutup Hunter D. Samosir.

Redaksi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *