Simalungun, 13 Maret 2026 —
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyoroti penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 Tahap I di SMA Negeri 1 Bandar setelah menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam rincian laporan penggunaan anggaran berdasarkan data yang diperoleh dari sumber resmi pemerintah.
Dari hasil penelusuran awal, KPKM RI menilai terdapat penggunaan anggaran yang tidak proporsional pada beberapa komponen kegiatan, serta adanya beberapa kegiatan yang tidak direalisasikan namun tetap tercantum dalam komponen penggunaan dana. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan negara.
Selain itu, ditemukan pula perbedaan antara jumlah dana yang diterima dengan total penggunaan yang tercatat dalam laporan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan pertanggungjawaban anggaran tersebut. KPKM RI juga menilai bahwa terdapat komponen penggunaan anggaran yang terlihat sangat dominan dibandingkan dengan kegiatan yang seharusnya menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ketua KPKM RI Hunter D Samosir menyampaikan bahwa temuan tersebut masih dalam tahap konfirmasi, namun indikasi ketidakwajaran harus dijelaskan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Dana BOSP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025.
“Kami tidak menuduh, tetapi berdasarkan data yang ada terlihat adanya penggunaan anggaran yang tidak seimbang, adanya komponen yang tidak direalisasikan, serta adanya perbedaan dalam laporan penggunaan dana. Dana BOSP adalah uang negara sehingga wajib digunakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, KPKM RI telah menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada pihak SMA Negeri 1 Bandar untuk meminta klarifikasi tertulis beserta dokumen pendukung penggunaan dana.
KPKM RI menegaskan bahwa apabila klarifikasi tidak diberikan dalam waktu yang telah ditentukan, maka pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menempuh upaya hukum, menyampaikan laporan kepada instansi pengawas, serta melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum.
KPKM RI juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana pendidikan merupakan bagian dari peran serta masyarakat agar penggunaan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Redaksi

