Simalungun, 04 Maret 2026
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap operasional Pabrik Kelapa Sawit PTPN IV Unit Dolok Ilir menyusul keluhan masyarakat Purwosari, Desa Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Langkah ini dilakukan setelah KPKM RI menerima surat kuasa dari masyarakat Purwosari yang diwakili oleh koordinator masyarakat, Heryanto, untuk melakukan pendampingan dan advokasi hukum.
Ketua Umum KPKM RI Hunter D. Samosir menegaskan bahwa keputusan menempuh jalur gugatan diambil setelah berbagai upaya komunikasi dan pertemuan sebelumnya dinilai tidak memberikan penyelesaian yang nyata bagi masyarakat.
“Masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Janji sering disampaikan, tetapi realisasi tidak pernah memberikan kepastian. Karena itu kami menempuh jalur gugatan hukum,” tegas Hunter.
Masyarakat Purwosari mengeluhkan sejumlah dugaan dampak dari aktivitas pabrik kelapa sawit tersebut, antara lain bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga, gangguan kesehatan seperti sesak napas dan iritasi, serta penurunan kualitas lingkungan hidup di sekitar permukiman masyarakat.
Menurut KPKM RI, langkah gugatan ini didasarkan pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
KPKM RI menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat Purwosari atas lingkungan hidup yang sehat serta memastikan adanya kepastian hukum terhadap dugaan dampak lingkungan yang terjadi.
Redaksi

