Maret 28, 2026

KPKM RI Sambangi Kejaksaan Negeri Simalungun, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Edukasi Masyarakat Pasca FGD KUHP–KUHAP

Simalungun, 12 Maret 2026

Pengurus Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Simalungun, yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, di ruang kerjanya.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mempererat sinergi antar lembaga serta menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Simalungun dalam pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait KUHP dan KUHAP terbaru, yang telah sukses dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Education & Anti Narcotic KPKM-RI Award 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum KPKM RI Hunter D. Samosir, didampingi oleh pengurus Munir Purba dan Manangkas Sigiro, menyampaikan bahwa dukungan dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, memiliki peran penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi perubahan regulasi melalui KUHP dan KUHAP terbaru yang menuntut profesionalitas, ketelitian, serta sinergi antar lembaga penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan FGD yang digagas oleh KPKM RI. Menurutnya, kegiatan diskusi dan edukasi hukum seperti ini merupakan momentum penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan berbagai unsur penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam forum kajian hukum merupakan langkah positif dalam membangun pemahaman hukum yang lebih baik, sehingga masyarakat semakin melek hukum dan mampu mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama sebagai simbol sinergi antara KPKM RI dan Kejaksaan Negeri Simalungun dalam mendukung edukasi hukum serta upaya pemberantasan tindak pidana di tengah masyarakat.

Redaksi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *