Pematangsiantar, 28 Januari 2026—
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) mempertanyakan keseriusan Jaksa Penuntut Umum dalam menempuh upaya kasasi atas perkara narkotika Tata Nabila cs. Kritik ini muncul setelah adanya kesenjangan signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis pengadilan.
Dalam perkara Nomor 129/Pid.Sus/2025/PN Pms, Jaksa Penuntut Umum Ester Harianja, S.H. menuntut pidana 8 (delapan) tahun penjara. Namun Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan vonis 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara, putusan yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Kesenjangan Tuntutan dan Putusan
KPKM RI menilai perbedaan antara tuntutan dan putusan tersebut patut mendapat perhatian serius. Menurut organisasi ini, perkara Tata Nabila cs melibatkan lebih dari satu terdakwa, disertai barang bukti narkotika, serta menggunakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang secara normatif mengandung ancaman pidana berat.
“Perbedaan antara tuntutan 8 tahun dan vonis 2 tahun 6 bulan menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pertimbangan hukum yang digunakan,” kata KPKM RI dalam pernyataan tertulisnya, Rabu , 28 Januari 2026.
Banding Dinilai Tidak Memberi Koreksi
Putusan banding yang menguatkan vonis tingkat pertama dinilai tidak memberikan koreksi substantif atas ketimpangan pemidanaan tersebut. KPKM RI menyebut, dalam sistem peradilan pidana, banding seharusnya berfungsi sebagai mekanisme penilaian ulang fakta dan pertimbangan hukum, bukan sekadar mengafirmasi putusan sebelumnya.
“Ketika putusan banding sepenuhnya sama dengan putusan tingkat pertama, publik wajar mempertanyakan sejauh mana fungsi korektif banding dijalankan,” demikian pernyataan KPKM RI.
Kasasi Dipertanyakan Substansinya
Atas kondisi tersebut, KPKM RI mempertanyakan substansi kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut KPKM RI, kasasi tidak cukup hanya diajukan secara prosedural, tetapi harus didasarkan pada argumentasi hukum yang jelas dan terukur, terutama untuk menjawab perbedaan tajam antara tuntutan dan vonis.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, mengatakan kasasi seharusnya menjadi sarana koreksi atas dugaan kesalahan penerapan hukum oleh judex facti.
“Jika kasasi diajukan tanpa argumentasi hukum yang kuat untuk menjelaskan mengapa vonis begitu jauh dari tuntutan, maka kasasi berisiko kehilangan makna substantifnya,” ujar Hunter.
Menunggu Putusan Mahkamah Agung
Saat ini, perkara Tata Nabila cs masih berada di tingkat kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap. KPKM RI berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh, khususnya terkait konsistensi penerapan hukum dan proporsionalitas pemidanaan.
Catatan Akhir
KPKM RI menilai penegakan hukum narkotika membutuhkan ketegasan yang konsisten sejak tahap penuntutan hingga putusan akhir. Upaya hukum, menurut mereka, seharusnya menjadi alat koreksi substantif dalam sistem peradilan, bukan sekadar tahapan administratif.
Redaksi

