Simalungun, 26 Januari 2026 – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) mencermati secara serius dinamika pembahasan di Komisi III DPR RI terkait wacana pembentukan Kementerian Kepolisian, termasuk pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan bahwa dirinya lebih baik menjadi petani apabila Polri harus kehilangan independensi kelembagaannya.
KPKM RI memandang pernyataan tersebut sebagai bentuk penegasan sikap institusional, bukan sekadar ekspresi personal, yang menempatkan kepentingan negara dan prinsip ketatanegaraan di atas kepentingan jabatan.
“Pernyataan Kapolri bahwa lebih baik menjadi petani harus dipahami sebagai pesan moral dan konstitusional. Ini bukan soal posisi, melainkan soal menjaga Polri tetap independen sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan,” ujar Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, dalam keterangannya kepada media, Senin (26/1/2026).
Dalam Kerangka Konstitusi
Secara konstitusional, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menegaskan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Konstruksi ini dimaksudkan untuk menjaga kejelasan komando, efektivitas tugas, serta independensi institusi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelayanan publik.
KPKM RI menilai bahwa setiap wacana penataan kelembagaan Polri perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun persepsi publik terhadap potensi politisasi institusi penegak hukum.
Apresiasi dan Harapan
KPKM RI mengapresiasi sikap Kapolri yang menyampaikan pandangannya secara terbuka dan argumentatif di hadapan DPR RI. Sikap tersebut dinilai mencerminkan tanggung jawab kepemimpinan dalam menjaga marwah institusi.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menempatkan isu ini dalam dialog yang sehat dan berbasis konstitusi. Independensi Polri merupakan prasyarat penting bagi tegaknya hukum dan terjaganya kepercayaan publik,” lanjut Hunter.
KPKM RI meyakini bahwa Polri yang profesional, independen, dan berintegritas merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas nasional, menegakkan hukum secara adil, serta mendukung agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Demikian rilis media ini disampaikan sebagai bagian dari kontribusi KPKM RI dalam mengawal demokrasi dan supremasi hukum.
KONGRES PEMBERANTASAN KORUPSI
MANIPULATIF RAKYAT INDONESIA (KPKM RI)
Ketua Umum
Hunter D. Samosir

