Pematangsiantar, 26 Januari 2026 —
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan pandangan publik terkait pelaksanaan Program Bimbingan Belajar (Bimbel) Tambahan pada sejumlah sekolah negeri di Kota Pematangsiantar yang dilaksanakan melalui kolaborasi Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJLSP) dan CSR Bank Sumut.
KPKM RI menegaskan bahwa program peningkatan mutu pendidikan merupakan langkah positif dan patut diapresiasi. Namun demikian, sebagai bagian dari kontrol sosial dan partisipasi publik, KPKM RI memandang perlu adanya klarifikasi yuridis dan administratif guna memastikan program tersebut berjalan selaras dengan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan layanan pendidikan.
Menurut KPKM RI, kolaborasi CSR dalam program pemerintah daerah merupakan praktik yang sah, sepanjang dilandasi dasar hukum yang jelas, tata kelola yang tertib, serta tidak menimbulkan potensi persoalan administrasi di kemudian hari.
Dalam konteks tersebut, KPKM RI mendorong Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik terkait beberapa hal prinsipil, antara lain:
dasar hukum formal pelaksanaan program;
mekanisme pengelolaan dan pencatatan dana CSR;
proses penunjukan mitra lembaga bimbingan belajar;
penggunaan fasilitas dan aset sekolah negeri;
serta indikator penetapan sekolah penerima program.
“Klarifikasi administratif bukan bentuk penolakan terhadap program, melainkan bagian dari upaya memastikan kebijakan publik berjalan kuat secara hukum dan berkelanjutan,” demikian disampaikan KPKM RI.
KPKM RI menilai bahwa keterbukaan informasi dan penertiban administrasi sejak awal justru melindungi pemerintah daerah, serta mencegah munculnya tafsir negatif maupun persoalan hukum di kemudian hari.
KPKM RI berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat menjadikan masukan ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola pendidikan, sekaligus membuka ruang dialog konstruktif dengan masyarakat sipil demi peningkatan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata.
Redaksi

