Pematangsiantar — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi menyampaikan surat permohonan klarifikasi yuridis kepada Wali Kota Pematangsiantar terkait proses pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja (SM Raja), Kecamatan Siantar Sitalasari, dengan nilai anggaran sekitar Rp14 miliar. Surat tersebut ditembuskan kepada DPRD Kota Pematangsiantar dan Inspektorat Daerah sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Langkah ini diambil menyusul temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar dalam rapat bersama perangkat daerah, yang mengungkap bahwa bangunan dimaksud tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya dikenal sebagai IMB. Fakta tersebut disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam forum resmi DPRD.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa surat klarifikasi tersebut bersifat administratif dan yuridis, bukan tuduhan pidana.
“Kami mendorong keterbukaan dan kepastian hukum atas aset yang dibeli dengan uang publik. Klarifikasi diperlukan agar pengelolaan aset daerah berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Uraian Dugaan Pelanggaran Administratif
Berdasarkan fakta rapat DPRD dan kajian normatif, KPKM RI menilai terdapat indikasi persoalan tata kelola, antara lain:
- Ketiadaan PBG/IMB, yang menunjukkan objek bangunan belum memenuhi syarat administratif dasar sebagai aset daerah.
- Risiko pelanggaran prinsip kepastian hukum Barang Milik Daerah (BMD), karena aset yang dibeli harus legal, jelas statusnya, dan dapat diamankan.
- Kelalaian verifikasi dan kehati-hatian dalam perencanaan serta pengadaan, jika pembelian dilakukan tanpa uji tuntas legal dan teknis.
Pertanyaan atas transparansi dan akuntabilitas, mengingat dokumen perizinan bangunan tidak tersedia di instansi berwenang.
Potensi ketidaksesuaian fungsi bangunan, mengingat riwayat perubahan fungsi tanpa dokumen perubahan peruntukan.
Nilai Rp14 Miliar Wajib Didukung Spesifikasi
KPKM RI menekankan bahwa nilai Rp14 miliar tidak otomatis melanggar hukum, namun wajib didukung spesifikasi lengkap, meliputi:
Spesifikasi fisik & teknis (luas, struktur, kondisi, fungsi),
Spesifikasi legal (status tanah, perizinan bangunan),
Penilaian kewajaran (appraisal) independen, termasuk penyesuaian nilai atas kekurangan legalitas.
Tanpa spesifikasi tersebut, pembelian berpotensi cacat perencanaan dan menjadi temuan audit.
Isi Pokok Surat Klarifikasi
Dalam suratnya, KPKM RI meminta penjelasan Wali Kota terkait:
Dasar hukum pembelian objek tanpa PBG/IMB,
Kelengkapan dokumen legal & spesifikasi,
Mekanisme penentuan kewajaran harga Rp14 miliar,
Peran OPD terkait dalam perencanaan, verifikasi, dan pelaksanaan,
Langkah korektif untuk memastikan kepatuhan regulasi.
Surat tersebut ditembuskan kepada DPRD Kota Pematangsiantar dan Inspektorat Daerah untuk memastikan sinkronisasi pengawasan legislatif dan pengendalian internal pemerintah daerah.
Penegasan Sikap
KPKM RI menyatakan mendukung penuh kerja Pansus DPRD dan berharap klarifikasi tertulis dari Wali Kota dapat memperjelas duduk perkara secara objektif, menjaga kepercayaan publik, serta mendorong perbaikan tata kelola aset daerah.
“Isu ini harus ditempatkan sebagai evaluasi administratif dan tata kelola, bukan penghakiman. Transparansi adalah kunci,” tutup Hunter.
Redaksi

