Maret 28, 2026

KPKM RI Hadiri Klarifikasi Laporan di Kejari Simalungun, Soroti Temuan Pengelolaan Produksi Sawit di Kebun Marihat

Simalungun, 5 Maret 2026
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menghadiri proses klarifikasi laporan pengaduan masyarakat (Dumas) di Kejaksaan Negeri Simalungun terkait temuan lapangan mengenai pengelolaan produksi Tandan Buah Segar (TBS) di PTPN IV Kebun Unit Marihat.

Proses klarifikasi yang berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, tersebut dihadiri oleh perwakilan KPKM RI yaitu Irmayani dan Munir, selaku Koordinator Bidang Perkebunan dan Pertanian, berdasarkan surat tugas dari Ketua Umum KPKM RI.

Dalam kesempatan tersebut, tim KPKM RI menyampaikan penjelasan terkait hasil observasi lapangan yang dilakukan pada 30 September dan 10 Oktober 2025 di areal Kebun Unit Marihat, khususnya di Afdeling 1. Observasi tersebut menemukan kondisi tandan buah segar berukuran kecil serta kemunculan buah pada fase Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) yang menurut analisis awal dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan standar pemeliharaan tanaman kelapa sawit.

Perwakilan KPKM RI menjelaskan bahwa temuan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan sebagai bahan klarifikasi agar dapat ditelaah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Kami menyampaikan hasil pengamatan lapangan beserta dokumentasi yang kami miliki sebagai bahan klarifikasi. Temuan ini kami harapkan dapat menjadi bahan pendalaman bagi aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam proses pemeliharaan maupun pengawasan produksi di kebun tersebut,” ujar Irmayani.

Sementara itu, Munir menambahkan bahwa laporan tersebut juga memuat analisis awal mengenai potensi dampak ekonomi dari kondisi yang ditemukan di lapangan.

“Dari hasil pengamatan kami, terdapat perbedaan ukuran tandan yang cukup signifikan dibandingkan dengan standar produksi normal. Kondisi ini berpotensi mempengaruhi produktivitas tanaman apabila terjadi dalam skala areal yang luas. Namun penilaian mengenai kerugian negara tentu menjadi kewenangan lembaga audit dan aparat penegak hukum,” kata Munir.

Menanggapi proses klarifikasi tersebut, Ketua Umum KPKM RI Hunter D. Samosir menegaskan bahwa laporan yang disampaikan merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal pengelolaan aset negara agar berjalan secara profesional dan akuntabel.

Menurut Hunter, sektor perkebunan yang dikelola oleh badan usaha milik negara memiliki nilai ekonomi yang besar sehingga setiap indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan perlu mendapat perhatian serius.

“Perkebunan negara merupakan aset publik yang harus dikelola secara transparan dan profesional. Jika terdapat kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan standar teknis, tentu hal tersebut perlu didalami agar tidak menimbulkan potensi kerugian yang lebih besar terhadap perusahaan maupun negara,” ujar Hunter.

Hunter juga menegaskan bahwa KPKM RI menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Simalungun dan menyerahkan penilaian hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami menyampaikan laporan ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pengelolaan aset negara. Kami percaya Kejaksaan akan menelaah laporan ini secara objektif dan profesional,” tegasnya.

KPKM RI juga menyatakan siap memberikan data tambahan apabila dibutuhkan dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Simalungun.

Redaksi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *