Pematangsiantar, 24 Maret 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menyatakan dukungan terhadap langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar yang berencana kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mempertanyakan perkembangan laporan terkait permasalahan pembelian tanah dan bangunan Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Hal tersebut disampaikan setelah adanya komunikasi antara Ketua Umum KPKM-RI,
Hunter D. Samosir
dengan Ketua Pansus DPRD Kota Pematangsiantar,
Tongam Pangaribuan,
pada tanggal 24 Maret 2026 melalui pesan WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, Ketua Pansus DPRD menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari Kejaksaan Agung terkait laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh DPRD, sehingga pihak Pansus berencana kembali mendatangi Kejaksaan Agung guna memperjelas tindak lanjut laporan tersebut.
Pesan yang disampaikan Ketua Pansus berbunyi:
“Selamat pagi, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari Kejagung, tapi kami harus ke sana untuk memperjelas kembali atas pengaduan laporan. Terima kasih.”
KPKM-RI menilai bahwa langkah Pansus DPRD tersebut menunjukkan bahwa permasalahan pembelian tanah dan bangunan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah masih menjadi perhatian serius dan belum memperoleh kejelasan hukum, sehingga perlu dikawal bersama oleh masyarakat.
Ketua Umum KPKM-RI menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk meminta klarifikasi terkait proses pembelian tanah dan bangunan yang diduga memiliki sejumlah kejanggalan administrasi, namun sampai saat ini surat tersebut tidak mendapat jawaban.
Tidak adanya tanggapan dari pemerintah daerah dinilai sebagai bentuk tidak transparannya penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penggunaan anggaran daerah yang nilainya sangat besar dan menyangkut kepentingan masyarakat.
Menurut KPKM-RI, sebagai tindak lanjut atas tidak dijawabnya surat konfirmasi tersebut, organisasi akan segera melayangkan surat keberatan administratif kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar sebagai bagian dari prosedur hukum sebelum menempuh langkah lebih lanjut.
Surat keberatan tersebut akan dijadikan dasar untuk melakukan upaya hukum melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara apabila pemerintah daerah tetap tidak memberikan jawaban atau penjelasan resmi atas permohonan klarifikasi yang telah disampaikan.
KPKM-RI juga menegaskan bahwa dukungan terhadap langkah Pansus DPRD yang mempertanyakan laporan ke Kejaksaan Agung merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menjaga transparansi penggunaan anggaran daerah serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan aset pemerintah.
KPKM-RI menyatakan akan terus mengawal permasalahan ini sampai ada kejelasan hukum, dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum apabila tidak ada penjelasan yang akuntabel dari pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Redaksi

