Simalungun, 14 Maret 2026 —
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang pekerja bernama Ahyar yang mengalami kecelakaan kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (13/03/2026).
Korban diketahui merupakan pekerja dari perusahaan vendor PT Adya Cemerlang Herviy (ACH) yang bekerja di lingkungan perusahaan PT Sheel Oil Indonesia. Insiden terjadi saat korban bekerja di bagian boiler dan mengalami kecelakaan serius hingga mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Ketua Umum Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia, Hunter D Samosir, menyatakan bahwa peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai musibah biasa, karena terjadi di kawasan industri besar yang seharusnya memiliki standar keselamatan kerja yang ketat serta sistem tanggap darurat yang siap setiap saat.
“Kami dari Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia turut berdukacita yang mendalam. Namun kejadian ini harus diusut secara jelas dan terbuka agar keluarga korban mendapatkan keadilan,” tegas Hunter D Samosir.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal peristiwa tersebut, KPKM RI menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Simalungun, melalui jajaran Sat Reskrim Herison Manulang dan KBO Bilson Hutauruk, guna memperoleh informasi awal serta memastikan perkembangan penanganan kasus berjalan sebagaimana mestinya.
KPKM RI juga menyoroti informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan belum optimalnya fasilitas keselamatan kerja, termasuk kabar bahwa korban tidak dievakuasi menggunakan ambulans perusahaan. Jika informasi tersebut benar, maka hal ini perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
“Perusahaan yang beroperasi di kawasan Proyek Strategis Nasional wajib memiliki standar K3 yang ketat. Jika sampai terjadi kecelakaan fatal, maka harus ada evaluasi dan pemeriksaan agar kejadian serupa tidak terulang,” lanjut Hunter.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga korban, KPKM RI menyatakan siap memberikan pendampingan serta bantuan hukum tanpa biaya kepada pihak keluarga agar persoalan ini menjadi jelas, transparan, dan berkeadilan.
“Kami siap memberikan bantuan hukum gratis kepada keluarga korban sampai persoalan ini terang. Jangan sampai pekerja menjadi korban tetapi kebenaran tidak terungkap,” tegas Ketua Umum KPKM RI.
KPKM RI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta meminta pihak perusahaan, pengelola kawasan industri, dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi serius terhadap penerapan standar keselamatan kerja demi melindungi para pekerja di lapangan.
Redaksi

