Maret 28, 2026

KPKM RI Desak APH Usut Dugaan KKN dan Tutup Sementara Bangunan Bermasalah di Pematangsiantar

Pematangsiantar, Rabu (28/01/2026) — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) melayangkan kritik keras kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar atas lambannya pengawasan terhadap bangunan usaha yang diduga melanggar aturan tata ruang, perizinan, dan lingkungan hidup.

KPKM RI menegaskan, fakta bahwa sejumlah bangunan telah lama beroperasi namun baru dilakukan pemeriksaan saat ini, menunjukkan kegagalan serius fungsi pengawasan. Publik berhak mempertanyakan bagaimana izin bisa terbit dan siapa pejabat yang bertanggung jawab.

Nama Bangunan/Usaha yang Disorot KPKM RI

Berdasarkan hasil peninjauan dan informasi yang beredar, KPKM RI menyoroti dan meminta penutupan sementara terhadap:

Warkop Agam Siantar — Jalan Sutomo (Simpang Jalan Bandung), Kecamatan Siantar Barat;

Blue Diamond and Golden Ritz — Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan (diduga berada di/berdampak pada kawasan DAS/sempadan sungai);

Bangunan Apollo;

Sopo Heaven Hotel;

Bangunan liar di Jalan Tangki simpang Jalan Rakkuta Sembiring.

Penutupan sementara diminta hingga seluruh proses pemeriksaan, verifikasi perizinan (PBG/IMB & izin usaha), serta penilaian kesesuaian tata ruang dan lingkungan dinyatakan sah dan tuntas.

“Jika bangunan yang diduga bermasalah ini bisa beroperasi bertahun-tahun, itu bukan sekadar kelalaian. Ini patut diduga pembiaran yang berpotensi KKN,” tegas Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir.

KPKM RI menegaskan, penerbitan izin yang bertentangan dengan RDTR, aturan sempadan sungai, dan ketentuan lingkungan berpotensi melanggar Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945, serta UU Tipikor, UU Lingkungan Hidup, dan UU Administrasi Pemerintahan.

Tuntutan Tegas KPKM RI

KPKM RI mendesak:

APH untuk menyelidiki proses penerbitan izin dan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang/KKN;

Pemko Pematangsiantar untuk menutup sementara seluruh bangunan/usaha yang disorot hingga ada kepastian hukum;

Pemeriksaan pejabat penerbit izin dan pengawas, bukan hanya pelaku usaha;

Transparansi dokumen perizinan kepada publik.

“Hukum tidak boleh berhenti pada pelaku usaha. Jika izin melanggar hukum namun dibiarkan, kejahatan itu terjadi di meja birokrasi,” tegas Hunter.

KPKM RI memastikan akan menempuh pelaporan resmi ke APH dan lembaga pengawas bila penanganan berhenti sebatas formalitas.

Hukum harus ditegakkan, lingkungan harus dilindungi, dan pejabat publik wajib bertanggung jawab.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *