Pematangsiantar, 12 Maret 2026 —
Pengurus Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menyerahkan cinderamata berupa plakat dan sertifikat kepada Pengadilan Negeri Pematangsiantar sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dalam pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang menjadi bagian dari rangkaian Education & Anti Narcotic KPKM-RI Award 2026.
Penyerahan cinderamata dilakukan langsung oleh Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir, didampingi oleh Munir Purba dan Manangkas Sigiro, pada 12 Maret 2026 di kantor Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Pematangsiantar diwakili oleh Kasubbag Emmi Simangunsong, yang menerima langsung plakat dan sertifikat sebagai simbol penghargaan dari KPKM-RI.
Ketua Umum KPKM-RI menyampaikan bahwa pemberian cinderamata ini merupakan bentuk penghargaan dan ucapan terima kasih atas partisipasi Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam mendukung kegiatan FGD yang membahas keberadaan tindak pidana korupsi dan narkoba dalam KUHAP dan RKUHAP, serta upaya edukasi hukum kepada masyarakat.
Pihak Pengadilan Negeri Pematangsiantar menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan dan berharap sinergi antara lembaga peradilan dan KPKM-RI dapat terus terjalin dengan baik, khususnya dalam mendukung edukasi hukum, pencegahan korupsi, serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama lintas lembaga demi mendukung penegakan hukum yang berintegritas.
Redaksi

