Maret 28, 2026

KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN TEGASKAN KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

Simalungun — Kejaksaan Negeri Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan melalui pelaksanaan Penetapan Hakim atas Persetujuan Restorative Justice terhadap dua perkara pidana sekaligus.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ardyansyah, S.H., M.H., sebagai bentuk tanggung jawab struktural dalam memastikan setiap proses penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian.

Dalam pelaksanaannya, masing-masing perkara difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Uly Farhah Hasni Daulay, S.H., dan Debby Flora Siahaan, S.H., M.Kn., yang telah menjalankan proses mediasi penal secara profesional, objektif, dan berimbang, dengan mengedepankan kesepakatan para pihak tanpa tekanan serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban.

Pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan implementasi nyata kebijakan penegakan hukum progresif Kejaksaan Republik Indonesia, yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman (retributif), tetapi lebih menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula (restoratif), harmonisasi sosial, serta pencegahan konflik berkelanjutan di tengah masyarakat.

Melalui pendekatan ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan secara normatif, tetapi juga secara substantif dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, proporsionalitas, serta kemanfaatan hukum.

Ke depan, Kejaksaan Negeri Simalungun akan terus mengoptimalkan penerapan Restorative Justice secara selektif, akuntabel, dan transparan, sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

#RestorativeJustice
#KejaksaanRI
#KejariSimalungun
#PenegakanHukumBerkeadilan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *