Maret 28, 2026

Kasus Narkotika Tata Nabila dan Doni Surya Divonis Rendah, KPKM-RI Minta MA Beri Keadilan Melawan Narkoba, Integritas Kejaksaan Dipertaruhkan

Pematangsiantar , 23 Maret 2026— Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menyoroti putusan perkara narkotika dengan terdakwa Tata Nabila dan Doni Surya dalam perkara Nomor 129/Pid.Sus/2025/PN Pms di Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, meskipun barang bukti yang terungkap dalam persidangan tergolong besar.

KPKM-RI mengikuti secara langsung jalannya persidangan sejak tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri hingga perkara berlanjut ke tingkat banding dan kasasi. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa, yaitu 10 tahun penjara dan 8 tahun penjara, namun putusan majelis hakim hanya menjatuhkan pidana masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Hunter D Samosir Ketua Umum KPKM-RI, perbedaan yang sangat jauh antara tuntutan dan putusan menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara narkotika, terlebih barang bukti yang dihadirkan di persidangan terdiri dari sabu, pil ekstasi, plastik klip, alat hisap, serta beberapa unit handphone yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding, namun pada tingkat banding putusan justru dikuatkan tanpa perubahan hukuman. Perkara kemudian diajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

KPKM-RI menilai bahwa dalam perkara ini integritas penuntutan ikut dipertaruhkan, khususnya di lingkungan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melalui Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja, S.H., karena perkara dengan barang bukti besar seharusnya dapat dikawal hingga menghasilkan putusan yang sebanding dengan tuntutan.

Menurut Hunter D Samosir, dalam pemberantasan narkotika, Jaksa memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa perkara tidak berakhir dengan putusan yang terlalu ringan. Jika tuntutan tinggi tetapi hasil putusan jauh lebih rendah, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan dalam mengawal proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap.

KPKM-RI juga menilai bahwa putusan banding yang menguatkan vonis rendah semakin menambah keprihatinan, karena tidak terlihat adanya koreksi terhadap putusan sebelumnya, padahal perkara narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat.

KPKM-RI menegaskan bahwa kasasi di Mahkamah Agung harus menjadi momentum untuk menegakkan keadilan dan menunjukkan bahwa negara serius dalam melawan peredaran narkoba. Oleh karena itu, KPKM-RI meminta agar Mahkamah Agung memeriksa perkara ini secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk besarnya barang bukti, tingginya tuntutan, serta dampak sosial dari tindak pidana narkotika.

KPKM-RI menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap, dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke lembaga pengawas peradilan apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

Menurut Hunter D Samosir, pemberantasan narkoba tidak boleh dilemahkan oleh putusan yang tidak sebanding dengan fakta persidangan, karena hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Redaksi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *