Pematang Siantar, 05 Maret 2026– Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) mendesak DPRD Kota Pematang Siantar untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengawasan serta evaluasi perizinan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kota Pematang Siantar.
Langkah tersebut dilakukan setelah KPKM RI sebelumnya menyampaikan surat konfirmasi kepada sejumlah pengelola THM guna meminta klarifikasi terkait legalitas perizinan usaha, izin penjualan minuman beralkohol, serta komitmen pengelola dalam mencegah potensi peredaran narkotika, minuman keras ilegal, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Namun hingga berakhirnya tenggang waktu yang diberikan, pihak pengelola Studio 21, Nesbar, Evo Star, dan Anda Karaoke tidak memberikan tanggapan ataupun klarifikasi secara resmi kepada KPKM RI.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan bahwa sikap tidak adanya tanggapan dari pihak pengelola tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan operasional tempat hiburan malam terhadap ketentuan perizinan serta regulasi yang berlaku di Kota Pematang Siantar.
“KPKM RI memandang perlu adanya forum resmi melalui Rapat Dengar Pendapat di DPRD agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan transparan bersama instansi terkait,” ujar Hunter.
Melalui permohonan tersebut, KPKM RI meminta DPRD Kota Pematang Siantar menghadirkan sejumlah instansi terkait dalam forum RDP, antara lain:
- Pemerintah Kota Pematang Siantar
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Kepolisian Resor Pematang Siantar
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- serta pengelola tempat hiburan malam yang dimaksud.
Menurut KPKM RI, forum RDP tersebut penting untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas perizinan operasional, pengawasan terhadap izin penjualan minuman beralkohol, serta langkah pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum di lingkungan tempat hiburan malam.
KPKM RI juga menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap DPRD Kota Pematang Siantar dapat segera menjadwalkan RDP agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegas Hunter.
KPKM RI menyatakan akan terus melakukan pengawasan publik terhadap operasional tempat hiburan malam di Kota Pematang Siantar sebagai bagian dari komitmen mendorong transparansi, kepatuhan hukum, serta perlindungan terhadap ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Redaksi

