Maret 28, 2026

ADA APA DENGAN KASUS NARKOBA LAPAS? SURAT RESMI TAK DIJAWAB KPKM-RI SOROTI POLRES SIMALUNGUN

Simalungun, 23 Maret 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Polres Simalungun setelah tidak adanya tanggapan atas surat resmi permohonan klarifikasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar yang berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Surat bernomor 152/KPKM-RI/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 tersebut diajukan secara resmi kepada Kapolres Simalungun, setelah sebelumnya pihak KPKM-RI melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun. Dalam pertemuan tersebut, melalui KBO Sat Narkoba, disarankan agar permohonan klarifikasi diajukan secara tertulis agar dapat diberikan jawaban resmi sesuai prosedur yang berlaku.

Namun hingga tanggal 23 Maret 2026, surat resmi yang telah diajukan tersebut belum juga mendapatkan jawaban, sehingga menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai transparansi dan keseriusan aparat dalam menangani perkara narkotika yang diduga berkaitan dengan jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasus yang dimintakan klarifikasi berkaitan dengan pengungkapan dugaan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Narkotika Pematangsiantar pada 31 Januari 2026, di mana seorang peserta magang berinisial DAD (22) diamankan karena diduga membawa sabu, ganja, dan ekstasi yang rencananya akan diberikan kepada narapidana di dalam lapas.

Perkara tersebut dinilai bukan perkara biasa, karena berpotensi mengungkap adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan yang saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Dalam surat yang telah dilayangkan, KPKM-RI meminta klarifikasi terkait:
perkembangan penyidikan,
status hukum tersangka,
pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum,
hasil pengembangan terhadap narapidana yang diduga akan menerima narkotika,
serta kemungkinan adanya jaringan lain yang belum diungkap kepada publik.

Tidak adanya jawaban atas surat resmi yang diajukan setelah adanya arahan saat koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Simalungun dinilai dapat menimbulkan dugaan bahwa penanganan perkara tidak dilakukan secara terbuka, bahkan berpotensi memunculkan kecurigaan adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja dilindungi.
Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkotika, terlebih apabila perkara tersebut berkaitan dengan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.
Menurutnya, apabila surat resmi yang diajukan sesuai arahan aparat tidak juga mendapat jawaban, maka hal tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba secara serius dan tanpa tebang pilih.

KPKM-RI menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi dari Polres Simalungun, maka pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan menyampaikan laporan kepada:
Polda Sumatera Utara
Mabes Polri
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
guna meminta pengawasan terhadap dugaan tidak transparannya penanganan perkara yang berkaitan dengan peredaran narkotika di dalam lapas.

KPKM-RI juga menilai bahwa kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas merupakan persoalan serius yang tidak boleh ditangani secara tertutup, karena menyangkut integritas aparat, keamanan lembaga pemasyarakatan, serta komitmen negara dalam memerangi peredaran narkotika yang hingga saat ini masih menjadi ancaman besar bagi masyarakat.

KPKM-RI menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada satu tersangka, tidak boleh dilakukan setengah-setengah, dan tidak boleh menutup kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum di dalam lembaga pemasyarakatan maupun pihak lain yang terkait.

Menurut Hunter D Samosir, keterbukaan aparat penegak hukum adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat, dan setiap sikap diam terhadap surat resmi justru akan memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan perkara tersebut.

Redaksi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *