Pematangsiantar, 25 Maret 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026 yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional mulai berjalan di berbagai daerah, termasuk di Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Terkait hal tersebut, Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia menegaskan bahwa program dengan anggaran besar seperti MBG harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi celah terjadinya korupsi, manipulasi anggaran, maupun pelanggaran standar kesehatan.
Sorotan KPKM-RI
KPKM-RI meminta agar pelaksanaan MBG di Pematangsiantar dan Simalungun benar-benar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:
1. Standar dapur harus sesuai aturan
Lahan dan bangunan harus sesuai spesifikasi
Wajib higienis dan memiliki IPAL
Tidak boleh proyek asal jadi
Harus memenuhi standar keamanan pangan
2. Pengadaan alat tidak boleh di-mark-up
Semua peralatan dapur harus sesuai standar
Tidak boleh pengadaan fiktif
Tidak boleh permainan vendor
Tidak boleh pengurangan kualitas barang
3. Perekrutan tenaga harus transparan
Wajib melibatkan warga sekitar
Tidak boleh titipan
Tidak boleh tenaga fiktif
Tidak boleh pemotongan honor
4. Ada ancaman pidana jika terjadi pelanggaran
Jika terjadi keracunan, korupsi, atau makanan tidak layak, maka dapat dijerat dengan:
-
KUHP Pasal 360 (kelalaian yang menyebabkan luka/keracunan)
UU Tipikor (penyalahgunaan anggaran)
UU Pangan (pelanggaran keamanan makanan)
UU Perlindungan Konsumen (makanan tidak layak konsumsi) - KPKM-RI Akan Awasi MBG di Siantar dan Simalungun
KPKM-RI menyatakan akan ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG di:
Pematangsiantar
Kabupaten Simalungun
Masyarakat diminta melapor jika menemukan:
makanan tidak layak
porsi dikurangi
dapur tidak higienis
dugaan korupsi
proyek tidak sesuai aturan
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 127, Aparat Penegak Hukum, atau langsung ke KPKM-RI.
Penegasan KPKM-RI
KPKM-RI menegaskan bahwa:
Program MBG adalah untuk anak-anak, bukan untuk kepentingan oknum.
Jika ditemukan penyimpangan di Pematangsiantar atau Simalungun, maka KPKM-RI siap melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi

