Pematangsiantar, 25 Maret 2026 —
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) Kota Pematangsiantar menilai kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari sudah memasuki kondisi yang memerlukan perhatian serius, sehingga diperlukan langkah strategis berupa pembentukan Polsek baru guna meningkatkan pelayanan keamanan kepada masyarakat.
Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D Samosir, menyampaikan bahwa berdasarkan kajian lapangan yang telah dilakukan, wilayah Siantar Sitalasari memiliki luas wilayah yang cukup besar dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, namun masih berada dalam wilayah hukum Polsek Siantar Martoba yang memiliki keterbatasan jumlah personel.
Menurutnya, rasio antara jumlah personel kepolisian dengan jumlah penduduk saat ini dinilai tidak ideal, sehingga berdampak pada keterbatasan pengawasan, lambatnya respon terhadap laporan masyarakat, serta meningkatnya potensi gangguan keamanan di beberapa kelurahan di Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dalam kajian yang disusun dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, Kecamatan Siantar Sitalasari dinilai telah memenuhi unsur kelayakan untuk dipertimbangkan dalam usulan pembentukan kesatuan kepolisian baru, baik dalam bentuk Polsek maupun Polsubsektor sebagai tahap awal.
Dukungan masyarakat
KPKM-RI juga menyampaikan bahwa sebelum pengajuan audiensi, pihaknya telah melakukan diskusi dengan masyarakat Kecamatan Siantar Sitalasari melalui komunikasi WhatsApp, dan hasilnya menunjukkan dukungan kuat terhadap rencana pembentukan Polsek.
Beberapa perwakilan masyarakat yang turut menyampaikan dukungan antara lain:
- Bintang Siagian, perwakilan masyarakat Bah Sorma
- Romince, perwakilan masyarakat Kelurahan Bah Kapul
- Joko Sirait, perwakilan masyarakat Kelurahan Bukit Sofa
- Frensi Purba, perwakilan masyarakat Kecamatan Siantar Sitalasari
Para perwakilan masyarakat menilai bahwa keberadaan Polsek di wilayah Siantar Sitalasari sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas keamanan, mempercepat pelayanan kepolisian, serta mencegah meningkatnya tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat.
Audiensi dengan Camat Siantar Sitalasari
Sebagai langkah awal, KPKM-RI telah mengajukan permohonan audiensi kepada Camat Siantar Sitalasari guna menyampaikan hasil kajian secara langsung serta meminta dukungan pemerintah kecamatan sebelum usulan resmi disampaikan kepada Walikota Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar.
Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D Samosir, berharap audiensi dengan Camat Siantar Sitalasari dapat dilaksanakan setelah libur Hari Raya Idul Fitri agar pembahasan dapat dilakukan secara maksimal.
“Kami berharap setelah libur Lebaran, audiensi dapat segera dilaksanakan sehingga kajian pembentukan Polsek Siantar Sitalasari dapat dibahas secara serius demi kepentingan keamanan masyarakat,” ujar Hunter D Samosir.
KPKM-RI menegaskan akan terus mengawal proses usulan pembentukan Polsek Siantar Sitalasari agar berjalan sesuai peraturan, transparan, serta benar-benar bertujuan untuk meningkatkan pelayanan keamanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari.
Redaksi

