Maret 28, 2026

DPO Tak Kunjung Ditangkap, Penuntutan Berlarut Hingga Maret, KPKM-RI Soroti Kinerja Polisi dan Jaksa dalam Perkara Narkotika di Pematangsiantar

Pematangsiantar ,23 Maret 2026

Penanganan perkara narkotika Nomor 271/Pid.Sus/2025/PN Pms di Pengadilan Negeri Pematangsiantar mendapat sorotan tajam dari masyarakat setelah terungkap bahwa hingga bulan Maret 2026 proses penuntutan masih berlarut-larut, sementara seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut belum juga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dalam dakwaan disebutkan adanya seorang pemasok berinisial DONI (DPO), namun hingga perkara berjalan lebih dari tiga bulan di persidangan, tidak terlihat adanya perkembangan terkait penangkapan yang bersangkutan.

Situasi ini memunculkan kritik karena penanganan perkara narkotika seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mampu mengungkap jaringan di atasnya.

Penuntutan Tertunda Sejak Januari Hingga Maret

Berdasarkan jadwal sidang yang tercatat dalam sistem pengadilan, persidangan mengalami beberapa kali penundaan sejak Januari 2026 hingga Maret 2026 dengan alasan yang hampir sama, yaitu:

  • Penuntut umum belum siap
  • Saksi belum hadir
  • Tuntutan belum selesai

Penundaan berulang tersebut dinilai tidak wajar dalam perkara pidana, apalagi perkara narkotika yang seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum.

Lamanya proses penuntutan menimbulkan dugaan kurangnya kesiapan dalam penanganan perkara serta menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalitas aparat penegak hukum.

STATEMENT KPKM-RI

Ketua Umum Hunter D. Samosir menyampaikan kritik keras terhadap lambannya penanganan perkara tersebut.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini. DPO sudah disebut dalam dakwaan, tetapi sampai sekarang belum ditangkap. Sementara penuntutan di pengadilan justru berlarut-larut sejak Januari sampai Maret. Ini patut dipertanyakan,” tegas Hunter D. Samosir.

Menurutnya, dalam perkara narkotika, aparat penegak hukum seharusnya serius mengungkap jaringan, bukan hanya memproses pelaku kecil.

Kalau pemasok sudah jelas disebut tetapi tidak ditangkap, sementara sidang terus ditunda, maka publik berhak curiga bahwa penanganan perkara tidak maksimal. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.

KPKM-RI juga meminta agar pimpinan kepolisian dan kejaksaan melakukan evaluasi terhadap aparat yang menangani perkara tersebut.

“Kami meminta Kapolres dan Kajari melakukan evaluasi. Jangan sampai masyarakat menilai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika ada DPO, harus ditangkap. Jika perkara sudah disidangkan, jaksa harus siap, bukan menunda-nunda,” tambahnya.

Minta Pengawasan dan Evaluasi

KPKM-RI menilai perlu adanya pengawasan dari pimpinan aparat penegak hukum agar proses peradilan berjalan sesuai asas:

  • cepat
  • sederhana
  • transparan
  • tidak tebang pilih

Jika tidak, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin menurun.

Penutup

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penangkapan terdakwa, tetapi juga dari kemampuan aparat mengungkap seluruh jaringan serta menjalankan proses persidangan secara profesional tanpa penundaan yang tidak wajar.

Redaksi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *