Maret 28, 2026

Gugatan Dicabut, KPKM RI Siapkan Gugatan Baru terhadap SK Gubernur Sumut

Medan, 16 Maret 2026 — Perkara Tata Usaha Negara Nomor 16/G/2026/PTUN.MDN di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan resmi dicabut setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari pihak penggugat, yaitu Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia, dalam perkara melawan Gubernur Sumatera Utara terkait sengketa Surat Keputusan yang sebelumnya diajukan ke PTUN Medan.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan pencabutan gugatan, memerintahkan Panitera mencoret perkara dari register induk, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 505.800,-. Dengan putusan tersebut, perkara dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan dalam persidangan.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D Samosir, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dilakukan setelah dilakukan evaluasi internal terhadap materi gugatan, khususnya terkait kelengkapan bukti dalam persidangan.

Kami memahami masih ada kekurangan dalam gugatan sebelumnya, terutama belum adanya saksi langsung dari pihak yang dirugikan dalam penerbitan SK Gubernur. Karena itu gugatan kami cabut untuk diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hunter.

Ia juga menegaskan bahwa KPKM RI telah menempuh langkah administratif dengan melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Sumatera Utara, namun hingga saat ini tidak pernah mendapat jawaban resmi dari pihak pemerintah provinsi.

“Surat keberatan sudah kami layangkan, tetapi tidak ada balasan. Hal ini justru menjadi dasar hukum baru bagi kami untuk mengajukan gugatan kembali terhadap SK yang sama, dan gugatan berikutnya tidak lagi hanya bertumpu pada saksi, tetapi pada pelanggaran prosedur administrasi dan tidak dijawabnya keberatan resmi,” tegas Hunter D Samosir.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPKM RI, Muslimin Akbar, menyatakan bahwa secara hukum, tidak adanya jawaban atas keberatan administratif dapat menjadi dasar kuat untuk mengajukan gugatan baru di Peradilan Tata Usaha Negara.

“Dalam hukum acara PTUN, upaya administratif merupakan bagian penting sebelum gugatan diajukan. Karena keberatan yang kami sampaikan tidak mendapat jawaban, maka hal tersebut menjadi objek baru yang dapat memperkuat gugatan berikutnya. Kami akan menyusun gugatan baru dengan dasar hukum yang lebih lengkap dan sesuai regulasi,” jelas Muslimin Akbar.

KPKM RI memastikan bahwa dalam waktu dekat akan kembali mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan yang sama, dengan menitikberatkan pada cacat prosedur, pelanggaran administrasi pemerintahan, serta tidak dijalankannya kewajiban menjawab keberatan dari masyarakat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *