Simalungun, 16 Maret 2026 —
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) resmi melayangkan surat konfirmasi sekaligus somasi kepada pihak perusahaan terkait peristiwa kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia seorang pekerja bernama Ahyar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Surat resmi tersebut dilayangkan pada Senin, 16 Maret 2026, kepada pihak PT Sheel Oil Indonesia dan PT Adya Cemerlang Herviy (ACH) sebagai bentuk penegasan agar pihak perusahaan memberikan klarifikasi terbuka terkait kronologi kejadian, penerapan standar keselamatan kerja (K3), serta tanggung jawab terhadap korban dan keluarga korban.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D Samosir, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa, karena terjadi di kawasan industri besar yang seharusnya memiliki standar keselamatan kerja yang ketat.
“Kami sudah melayangkan surat resmi. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Kematian pekerja harus jelas penyebabnya dan perusahaan wajib bertanggung jawab,” tegas Hunter D Samosir.
Surat konfirmasi tersebut diantar langsung oleh Koordinator Bidang Perkebunan dan Pertanian KPKM RI, Munir Purba, sebagai perwakilan lembaga untuk memastikan surat diterima oleh pihak perusahaan dan menjadi perhatian serius.
Dalam surat tersebut, KPKM RI mengingatkan bahwa kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
KPKM RI juga menyoroti informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan kurang optimalnya penanganan darurat saat kejadian, sehingga perlu dilakukan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Selain melayangkan surat konfirmasi, KPKM RI menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Simalungun melalui Sat Reskrim, guna memperoleh informasi serta memastikan penanganan kasus berjalan sesuai hukum.
“Kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada penjelasan yang jelas, kami akan mengambil langkah hukum dan mendampingi keluarga korban tanpa biaya sampai perkara ini terang,” lanjut Hunter.
KPKM RI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan industri mematuhi standar keselamatan kerja demi melindungi para pekerja.
Redaksi

