Simalungun, 16 Maret 2026 —
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) kembali melayangkan surat konfirmasi kedua kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Raya Kabupaten Simalungun terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 Tahap I dan Tahap II.
Surat konfirmasi kedua tersebut dikirim setelah surat konfirmasi pertama yang sebelumnya telah disampaikan oleh KPKM-RI tidak mendapat tanggapan dari pihak sekolah. Dalam surat terbaru bernomor 157/SKM/KPKM-RI/III/2026, KPKM-RI meminta klarifikasi lanjutan terhadap sejumlah item penggunaan anggaran yang dinilai memiliki nilai cukup besar dan memerlukan penjelasan secara rinci sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
Ketua Umum KPKM-RI, Hunter Samosir, menyampaikan bahwa pengiriman surat kedua merupakan bentuk keseriusan lembaga dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya Dana BOS yang bersumber dari APBN.
“Surat ini merupakan konfirmasi kedua yang kami kirimkan karena surat sebelumnya tidak mendapat respon. Kami menilai perlu ada penjelasan resmi dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat,” tegas Hunter Samosir.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, KPKM-RI menemukan beberapa komponen penggunaan anggaran dengan nilai cukup besar, di antaranya pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana, administrasi kegiatan satuan pendidikan, evaluasi pembelajaran, pengembangan perpustakaan, serta layanan pojok baca, yang menurut KPKM-RI perlu didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.
KPKM-RI menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut harus dapat dibuktikan dengan dokumen resmi, antara lain:
- RKAS
- Laporan realisasi penggunaan dana
- Faktur pembelian
- Bukti pembayaran
- Berita acara kegiatan
- Bukti fisik barang atau kegiatan di lapangan
Hunter D Samosir juga menegaskan bahwa apabila surat konfirmasi kedua ini kembali tidak mendapat tanggapan, maka seluruh data dan dokumen yang telah dikumpulkan akan dijadikan sebagai bahan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada aparat penegak hukum.
“Kami tegaskan, apabila surat konfirmasi kedua ini juga tidak dijawab, maka seluruh data yang kami miliki akan kami jadikan sebagai bahan Dumas kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
KPKM-RI berharap pihak SMP Negeri 2 Raya dapat memberikan jawaban tertulis secara lengkap beserta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2024, guna menghindari kesalahpahaman serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Dasar Hukum Keabsahan Dokumen Elektronik
KPKM-RI juga menegaskan bahwa penyampaian surat konfirmasi kepada pihak sekolah dilakukan secara resmi, termasuk melalui media elektronik dalam bentuk dokumen PDF yang dikirim langsung kepada Kepala Sekolah melalui aplikasi WhatsApp.
Hal tersebut memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyatakan bahwa dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen tertulis.
Dengan demikian, surat konfirmasi yang dikirimkan dalam bentuk dokumen elektronik (PDF) melalui media komunikasi elektronik, termasuk aplikasi WhatsApp, tetap dianggap sah dan dapat dijadikan dasar dalam proses klarifikasi, pengawasan, maupun pengaduan kepada instansi berwenang.
KPKM-RI menegaskan bahwa pengiriman surat melalui media elektronik tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyampaian resmi dan tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan tanggapan terhadap surat konfirmasi yang telah disampaikan.
KPKM-RI menegaskan bahwa langkah konfirmasi ini bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari upaya transparansi dan pengawasan publik agar penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi

